MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM)
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum.
Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.
Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.
Para ahli penganut aliran ini bersikap berdasarkan latar belakang mereka dalam menyikapi suatu penghargaan yang berlebihan tersebut terhadap suatu kekuasaan. Dimana kekuasaan ini menciptakan hukum tertulis. Mereka juga menganggap bahwa kekuasaan merupakan sumber serta kekuasaan merupakan hukum.
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM ( SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
Mazhab sosiologis yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum sebagai suatu norma sosial tidak dapat terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat karena terdapat keterkaitan yang erat antara hukum dan masyarakat.
Sociological Jurisprudence timbul sebagai proses dialektika antara aliran Positivisme Hukum (sebagai tesis) dengan Mazhab Sejarah (sebagai antitesis), dimana Positivisme Hukum memandang tidak ada hukum selain perintah penguasa (law is a command of lawgivers), sedangkan Mazhab Sejarah memandang bahwa hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat.