Hukum progresif digagas untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini di alami oleh yustisiaben (pencari keadilan), mengingat pada hakikatnya penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.
Sebagaimana diketahui, tujuan hukum yakni untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran melalui nilai-nilai moral. Keberadaan hukum diakui jika nilai-nilai moral tersebut mampu diimplementasikan ke dalam ranah hukum. Hal ini berarti, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan.
(Menggapai Keadilan dengan Hukum Progresif (Sebuah Upaya Menyempurnakan Putusan Hakim Pada Keadilan) Dr. Achmad Rifai, SH., M.Hum.)
STUDI HUKUM DAN MASYARAKAT
Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar (utamanya Pidana, Perdata dan Acara). Namun secara epistemologis, ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat. Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan, lingkungan, dan saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Inilah ruang lingkup Socio-Legal Studies (Eropa dan Inggris), atau Law and Society (Amerika), yang menjadi induk berbagai ilmu hukum interdisiplin. Sudah seharusnya pada tingkat pascasarjana, mahasiswa hukum mempelajari kedua ranah hukum yang disediakan dalam epistemologinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI