Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah:
Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman.
Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer. Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga:
- Peraturan Pengakuan (bahasa Inggris: Rule of Recognition), peraturan yang dapat digunakan untuk mengetahui apa saja yang menjadi peraturan primer di masyarakat. Hart mengklaim bahwa konsep peraturan pengakuan merupakan perkembangan gagasan "Grundnorm" atau "norma dasar" Hans Kelsen.
- Peraturan Perubahan (bahasa Inggris: Rule of Change, peraturan mengenai pembuatan, pengubahan dan penghapusan peraturan primer.
- Peraturan Adjudikasi (bahasa Inggris: Rule of Adjudication), peraturan yang mengidentifikasi pelanggaran dan menjabarkan solusinya.
HUKUM PROGRESIFÂ
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
Melakukan terobosan hukum
Mengakui hukum yang tertulis
Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan
Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan.
Gagasan mengenai hukum progresif tersebut, ternyata mendapat sambutan yang baik, sehingga istilah hukum progresif saat ini sudah mulai banyak digunakan.
Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu, pembentukan gagaasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar, dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical.