Mohon tunggu...
Fauzan Fitrio
Fauzan Fitrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:00 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah:

Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman.

Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer. Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga:

  1. Peraturan Pengakuan (bahasa Inggris: Rule of Recognition), peraturan yang dapat digunakan untuk mengetahui apa saja yang menjadi peraturan primer di masyarakat. Hart mengklaim bahwa konsep peraturan pengakuan merupakan perkembangan gagasan "Grundnorm" atau "norma dasar" Hans Kelsen.
  2. Peraturan Perubahan (bahasa Inggris: Rule of Change, peraturan mengenai pembuatan, pengubahan dan penghapusan peraturan primer.
  3. Peraturan Adjudikasi (bahasa Inggris: Rule of Adjudication), peraturan yang mengidentifikasi pelanggaran dan menjabarkan solusinya.

HUKUM PROGRESIF 

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.

Melakukan terobosan hukum

Mengakui hukum yang tertulis

Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan

Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan.

Gagasan mengenai hukum progresif tersebut, ternyata mendapat sambutan yang baik, sehingga istilah hukum progresif saat ini sudah mulai banyak digunakan.

Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu, pembentukan gagaasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar, dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun