HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL Â Â Â Â Â
- Perubahan sosial : segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat (Selo Soemardjan, 1964).
- Perubahan sosial : Perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial (Roecek dan Warren (1984)
KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM
- Penerapan hukum berisfat universal
- Menetapkan hukum bersifat realitas
- Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
- Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat
3 UNSUR PERUBAHAN SOSIAL
- Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku
- Perubahan pola interaksi sosial
- Perubahan system nilai dan norma sosial
YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
YURIDIS EMPIRISÂ
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris atau yang biasa disebut juga dengan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi didalam masyarakat.
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
law in action study
Law in concreto study
Non doctrinal
OBJEK KAJIAN PENELITIAN YURIDIS EMPIRIS