Mohon tunggu...
Fauzan Fitrio
Fauzan Fitrio Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resume Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:00 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL          

  • Perubahan sosial : segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat (Selo Soemardjan, 1964).
  • Perubahan sosial : Perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial (Roecek dan Warren (1984)

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

  • Penerapan hukum berisfat universal
  • Menetapkan hukum bersifat realitas
  • Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
  • Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat

3 UNSUR PERUBAHAN SOSIAL

  • Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku
  • Perubahan pola interaksi sosial
  • Perubahan system nilai dan norma sosial

YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

YURIDIS EMPIRIS 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris atau yang biasa disebut juga dengan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi didalam masyarakat.

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

law in action study

Law in concreto study

Non doctrinal

OBJEK KAJIAN PENELITIAN YURIDIS EMPIRIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun