1. Apa yang dimaksud dengan antinomi hukum dalam konteks keadilan dan kepastian?
2. Bagaimana perspektif aliran positivisme hukum dalam menyikapi ketegangan antara kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum?
3. Apa solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi antinomi antara kepastian dan keadilan?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui antinomi hukum dalam konteks keadilan dan kepastian.
2. Untuk mengetahui perspektif aliran positivisme hukum dalam menyikapi ketegangan antara kepastian dan keadilam dalam penegakan hukum.
3. Untuk mengetahui solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi antinomi antara kepastian dan keadilan.
D. Metode Penelitian
- Jenis penelitian
Jenis penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif, yang mengindikasikan suatu metode analisis yang bersifat teoritis, konseptual, serta pemeriksaan secara mendalam terhadap peraturan-peraturan hukum yang relevan dengan studi ini. Penelitian yuridis normatif merujuk pada penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai suatu konstruksi sistematis dari norma-norma. Konstruksi normatif ini merujuk pada prinsip-prinsip, norma-norma, aturan, dan perundang-undangan yang berkaitan, termasuk doktrin hukum. Penelitian normatif ini mencakup eksplorasi sistematika hukum, bertujuan untuk mengidentifikasi makna-makna atau landasan yang mendasari hukum..[1]
- Metode pendekatan