Mohon tunggu...
Fatya Maulani Firmansyah
Fatya Maulani Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Merupakan seorang mahasiswi yang tengah menyelesaikan studi Strata-1 pada Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antinomi Hukum dalam Konteks Filsafat Hukum: Antara Nilai Kepastian dan Nilai Keadilan Berdasarkan Aliran Positivisme

26 November 2024   21:22 Diperbarui: 26 November 2024   21:24 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harmoni (bahasa yunani : harmonia, berarti terikat secara serasi/sesuai). Dalam kamus besar bahasa Indonesia, harmoni diartikan selaras atau serasi.[19] Dalam kajian filsafat, harmoni dimaknai sebagai sebuah bentuk kerjasama antara berbagai faktor sehingga dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur. Istilah harmonisasi secara etimologis menunjuk pada proses yang bermula dari suatu upaya, untuk menuju atau merealisasi sistem harmoni. Istilah harmoni juga diartikan keselarasan, kecocokan, keserasian, keseimbangan yang menyenangkan.

Dikatakan oleh Stammler "A just law aims at harmonizing individual purposes with that of society." Prinsip-prinsip hukum yang adil mencakup harmonisasi antara maksud, tujuan dan kepentingan perotangan, dengan maksud, tujuan dan kepentingan umum. Maksud dan tujuan serta kepentingan terdiri dari dua unsur, yaitu saling menghormati dan partisipasi.[20] Maka unsur yang dapat ditarik dari pengertian harmonisasi adalah : (i) adanya hal-hal yang bertentangan; (ii) menyelaraskan hal-hal yang bertentangan secara proporsional agar membentuk suatu sistem; (iii) suatu proses atau suatu upaya untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, dan keseimbangan; dan (iv)  kerja sama antara berbagai faktor yang sedemikian rupa, hingga faktor-faktor tersebut menghasilkan kesatuan yang luhur. 

Harmonisasi hukum merupakan solusi yang mencoba menyatukan dua nilai yang sering kali tampak bertentangan dalam praktik hukum, yaitu kepastian hukum dan keadilan. Melalui pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap konteks sosial, serta penerapan prinsip-prinsip keadilan substantif dan prosedural, harmonisasi hukum memungkinkan hukum untuk tetap memberikan kepastian sambil tetap menjaga nilai-nilai keadilan yang lebih kontekstual dan manusiawi. Dengan demikian, harmonisasi hukum bukan hanya sebuah solusi teoretis, tetapi sebuah pendekatan praktis yang dapat digunakan untuk mengatasi kontradiksi dalam penerapan hukum di dunia nyata.

 

Bab III

Penutup

 

A. Kesimpulan

  • Antinomy merupakan nilai-nilai yang berpasang-pasangan akan tetapi ia saling membatasi dan keduanya bisa berada dalam keadaan yang harmonis. Dalam hal ini antara nilai kepastian dan nilai keadilan merupakan dua nilai yang saling berjalan secara bersamaan namun dalam suatu kondisi tertentu ditemukan ketegangan antara keduanya. Nilai kepastian merujuk kepada adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu tindakan ataupun perilaku yang membuat seseorang dapat diadili. Sementara nilai keadilan mengacu kepada perlakuan sama dan sederajat tanpa adanya perbedaan. Maka disinilah ketegangan antara nilai kepastian dan nilai keadilan muncul. Kepastian idealnya akan menimbulkan keadilan. Namun, kepastian terkadang mengesampingkan nilai keadilan karena yang dibutuhkan adalah ketentuan pasti mengenai suatu tindakan. Sementara nilai keadilan bertolak ukur pada persamaan. Mengedepankan salah satu nilai tidak akan memberikan tujuan yang baik. Oleh sebab itu, hukum yang pasti, seharusnya juga adil, dan hukum yang adil juga seharusnya memberikan kepastian.
  • Aliran positivisme hukum menekankan pentingnya suatu kodifikasi hukum tertentu yang memberikan aturan secara konkret dan jelas melalui peraturan tertulisnya. Berdasarkan aliran positivisme ini, hukum itu bersifat normative artinya mengatur dan mewajibkan. Namun, sayangnya aliran ini tidak terlalu mementingkan keadilan. Ketika adanya suatu kodifikasi secara tertulis maka langsunglah kepastian hukum itu akan muncul. Namun, masalah keadilan bukanlah suatu permasalahan yang turut menjadi tujuan dari adanya aliran ini. Apalagi, untuk membentuk suatu norma melalui kodifikasi terkadang mengesampingkan nilai-nilai moral yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Namun, nilai keadilan tersebut sarat akan adanya nilai moral didalamnya. Disinilah letak kontradiksi utama pemikiran aliran positivisme terhadap nilai kepastian dan nilai keadilan. Ketika nilai kepastian hukum yang dijadikan tujuan maka akan ada kontradiksi dengan nilai keadilan yang mengharapkan perlakuan yang sama. Padahal, nilai kepastian dan nilai keadilan sama-sama menjadi tujuan hukum dan sama-sama memiliki nilai yang saling berkaitan.
  • Ketika antinomy hukum adalah suatu keadaan yang kontradiktif antara satu dengan yang lainnya, kemudian turut tidak dapat dipisahkan, tidak dapat saling ditiadakan dan saling memerlukan maka persoalan ini perlu diselesaikan melalui suatu aktivitas yang dapat menyelaraskannya. Harmonisasi hukum pun muncul sebagai respon adanya antinomy hukum ini. Harmonisasi hukum merupakan solusi yang mencoba menyatukan dua nilai yang sering kali tampak bertentangan dalam praktik hukum, yaitu kepastian hukum dan keadilan. Melalui pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap konteks sosial, serta penerapan prinsip-prinsip keadilan substantif dan prosedural, harmonisasi hukum memungkinkan hukum untuk tetap memberikan kepastian sambil tetap menjaga nilai-nilai keadilan yang lebih kontekstual dan manusiawi. Dengan demikian, harmonisasi hukum bukan hanya sebuah solusi teoretis, tetapi sebuah pendekatan praktis yang dapat digunakan untuk mengatasi kontradiksi dalam penerapan hukum di dunia nyata

B. Saran

  • Sistem hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian dalam aturan dan prosedur, tetapi tetap mempertimbangkan fleksibilitas untuk menyesuaikan keputusan dengan nilai-nilai keadilan sosial yang berlaku di masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan mengintegrasikan prinsip "keadilan prosedural" dalam pembuatan dan penerapan hukum.
  • Penegakan hukum harus mengadopsi posisi fleksibel dalam positivisme yang memungkinkan interpretasi hukum yang lebih beragam, yang tidak hanya fokus pada aturan yang kaku, tetapi juga bisa mempertimbangkan nilai keadilan sebagai bagian dari penerapan hukum.
  • Perlu adanya pendekatan dan penekanan terhadap harmonisasi hukum sebagai penyeimbang antara ketegangan yang muncul antara kedua nilai ini agar dapat kembali berjalan secara beriringan.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun