Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dalam ranah hukum, antinomi atau konflik norma adalah permasalahan yang kerap dihadapi oleh praktisi dan akademisi. Antinomi hukum muncul ketika dua norma atau lebih saling bertentangan, menyebabkan kebingungan dalam penerapan hukum. Dalam hal ini, prinsip kepastian hukum dan keadilan sering kali menjadi dua hal yang saling bertolak belakang. Keduanya adalah asas fundamental yang harus diakomodasi dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, namun sering kali menemui kendala dalam praktiknya.
Positivisme hukum, yang merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum, menekankan pentingnya kepastian hukum yang diperoleh melalui peraturan yang terstruktur dan jelas. Berdasarkan pandangan ini, hukum dipahami sebagai serangkaian norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Dalam pandangan ini, kepastian hukum menjadi hal yang paling utama, karena memberikan petunjuk yang tegas bagi individu dan lembaga dalam berinteraksi serta menyelesaikan sengketa.
Namun, penekanan yang berlebihan pada kepastian hukum dapat mengabaikan unsur keadilan. Ketika norma-norma hukum diterapkan tanpa memperhatikan konteks sosial dan moral, keputusan yang dihasilkan bisa menjadi tidak adil. Hal ini mengindikasikan bahwa kepastian hukum dan keadilan sering kali berada dalam posisi yang saling bertentangan. Dalam beberapa situasi, penerapan hukum secara kaku dapat menghasilkan keputusan yang merugikan pihak-pihak tertentu, yang seharusnya mendapatkan perlindungan berdasarkan prinsip keadilan.
Dalam konteks antinomi hukum, muncul pertanyaan dasar mengenai bagaimana hukum seharusnya dipahami dan diterapkan. Apakah hukum harus selalu mengedepankan kepastian, ataukah keadilan juga harus diberikan perhatian yang seimbang dalam penegakannya? Pertanyaan ini sangat relevan dalam perbincangan filsafat hukum, khususnya dalam aliran positivisme yang sering dianggap mengabaikan nilai-nilai moral dan etika.
Di Indonesia, berbagai peraturan dan kebijakan seringkali menghadapi dilema antara kepastian dan keadilan. Contohnya, dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia, hukum sering dianggap tidak cukup responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh dalam memahami dan menerapkan hukum, yang tidak hanya fokus pada kepastian, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan.
Oleh karena itu, studi mengenai antinomi hukum dalam konteks filsafat hukum, khususnya dari perspektif positivisme, menjadi sangat penting. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana kedua nilai ini dapat diintegrasikan dalam praktik hukum. Melalui analisis yang mendalam, diharapkan akan ditemukan solusi yang dapat mengurangi konflik antara kepastian dan keadilan dalam sistem hukum.
Â
B. Rumusan Masalah