Mohon tunggu...
Fatya Maulani Firmansyah
Fatya Maulani Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Merupakan seorang mahasiswi yang tengah menyelesaikan studi Strata-1 pada Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antinomi Hukum dalam Konteks Filsafat Hukum: Antara Nilai Kepastian dan Nilai Keadilan Berdasarkan Aliran Positivisme

26 November 2024   21:22 Diperbarui: 26 November 2024   21:24 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Apa yang dimaksud dengan antinomi hukum dalam konteks keadilan dan kepastian?

2. Bagaimana perspektif aliran positivisme hukum dalam menyikapi ketegangan antara kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum?

3. Apa solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi antinomi antara kepastian dan keadilan?


C. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui antinomi hukum dalam konteks keadilan dan kepastian.

2. Untuk mengetahui perspektif aliran positivisme hukum dalam menyikapi ketegangan antara kepastian dan keadilam dalam penegakan hukum.

3. Untuk mengetahui solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi antinomi antara kepastian dan keadilan.


D. Metode Penelitian

  • Jenis penelitian

Jenis penelitian ini merupakan pendekatan yuridis normatif, yang mengindikasikan suatu metode analisis yang bersifat teoritis, konseptual, serta pemeriksaan secara mendalam terhadap peraturan-peraturan hukum yang relevan dengan studi ini. Penelitian yuridis normatif merujuk pada penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai suatu konstruksi sistematis dari norma-norma. Konstruksi normatif ini merujuk pada prinsip-prinsip, norma-norma, aturan, dan perundang-undangan yang berkaitan, termasuk doktrin hukum. Penelitian normatif ini mencakup eksplorasi sistematika hukum, bertujuan untuk mengidentifikasi makna-makna atau landasan yang mendasari hukum..[1]

  • Metode pendekatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun