Republik menegaskan bahwa keadilan adalah kebajikan moral manusia yang seperangkat aturan disusun secara rasional, masing-masing memainkan perannya sendiri, dan tidak mengganggu peran bagian lain. Sedangkan Aristoteles mengatakan keadilan adalah hukum dan aturan yang menjamin kesetaraan dan mencegah kesenjangan. Hobbes percaya bahwa keadilan adalah kebajikan moral yang didasarkan pada persetujuan sukarela dan diperlukan bagi masyarakat. Di sisi lain, kisah Ring of Gyges mengungkapkan bahwa orang cenderung melakukan hal yang tidak adil ketika tidak ada yang melihat. Hanya orang bodoh yang melakukan hal adil ketika tidak ada orang yang melihat. Orang-orang melakukan apa yang adil karena mereka tidak ingin terekspos, mereka tidak ingin tertangkap basah, dan mereka takut akan hukuman seperti orang yang tidak adil. Mereka yang mengamalkan keadilan tidak pernah mengandalkan niat baik, melainkan hanya pada kepentingan dirinya sendiri.
Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia dapat dicegah?
Korupsi terjadi ketika tidak ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kuat dalam diri. Korupsi itu sendiri sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor. Melalui kebiasaan dan pengembangan nilai-nilai antikorupsi, seseorang diharapkan mampu mengendalikan pengaruh negatif dari lingkungan dan terhindar dari praktik korupsi. Strategi antikorupsi telah dikembangkan sesuai dengan teori korupsi. Berbagai hambatan dan rintangan kerap ditemui, namun keinginan bangsa untuk memberantas korupsi tetap teguh karena korupsi tidak hanya berdampak pada satu aspek kehidupan namun juga dapat menimbulkan efek domino dalam skala besar bagi eksistensi bangsa dan negara. Keadaan ini dapat memperburuk keadaan perekonomian negara, misalnya dengan tindak korupsi tersebut telah merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu tindakan tersebut perlu dicegah dan dihentikan, dengan melakukan penanganan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif - secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipadukan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menerapkan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dan membentuk lembaga yang  khusus dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika dilakukan hanya dari satu sisi saja, baik itu pengobatan/pemberantasan maupun pencegahan. Penanggulangan korupsi akan lebih efektif jika dilakukan dengan melakukan kedua tindakan tersebut secara bersamaan dan tidak boleh lupa harus dilakukan secara bersama-sama, dengan partisipasi dari pemimpin, pemangku pemerintah, dan masyarakat. Walaupun pemerintah sudah beberapa kali mendirikan lembaga anti korupsi, namun upaya mencegah dan menangani korupsi dinilai masih belum memenuhi harapan masyarakat, karena pemerintah dinilai masih setengah hati dalam menangani korupsi.
Korupsi di Indonesia menyebabkan ketidaknormalan pada sikap, tindakan, dan pikiran masyarakat, serta berada pada kondisi yang memprihatinkan. Korupsi tidak lagi sebatas pencurian uang, namun lambat laun menyusup ke dalam pikiran, moral, nilai, dan cara berpikir. Salah satu akibat dalam praktik administrasi publik adalah hilangnya integritas dan moralitas akibat materialisme yang besar dan ego sectoral atau departemen. Kurangnya upaya pemberantasan korupsi selama ini ditambah dengan kurangnya dukungan  kuat dan keseriusan dari seluruh pejabat publik pada umumnya dan aparat penegak hukum pada khususnya, serta kurangnya peran aktif masyarakat lokal dalam melaksanakan pengawasan upaya pemberantasan korupsi bisa jadi sulit dilakukan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan kemauan dan tekad yang besar dari seluruh pelaku pembangunan untuk melakukan berbagai perbaikan dan evaluasi menuju pemberantasan korupsi di Indonesia. Kelambanan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegak hukum yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, maka eksekutif dan legislatif membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat menjadi KPK. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK. Pemahaman tentang antikorupsi akan terimplementasikan dengan baik jika berorientasi pada pendidikan karakter yang dikategorikan sebagai pendidikan nilai. Hal ini dikarenakan tujuan dari antikorupsi ialah membentengi seluruh lapisan masyarakat dari perilaku koruptif. Secara nyata upaya tersebut untuk mencapai tujuan antikorupsi dilakukan dengan memberikan bekal kepada peserta masyarakat mengenai pemahaman nilai-nilai luhur antikorupsi dan pancasila sebagaimana diajarkan di dalam pendidikan nilai. Berikut ini berbagai strategi yang dilakukan untuk memberantas atau mencegah korupsi yang dikembangkan oleh United Nations yang dinamakan The Global Against Corrupption dan dibuat dalam bentuk United Nations Anti-Corruption Toolkit (Kurnia Utomo, 2015), yaitu:
1.  Pembentukan lembaga antikorupsi sebagai  salah  satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan  membentuk lembaga independen yang khusus  menangani korupsi. Indonesia telah memiliki lembaga yang  khusus dibentuk untuk  memberantas korupsi, yang disebut  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, perhatian harus diberikan pada peningkatan kinerja otoritas peradilan seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Pengadilan adalah pusat penegakan hukum dan harus adil (non-partisan), jujur, dan adil.
2. Â Pencegahan Sosial dan Penguatan Masyarakat merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi. Adalah dengan memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi (Access to Information). Empat cara lain untuk memperkuat masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan memberikan fasilitas kepada Masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi. Mekanisme dapat dilakukan melalui telepon, email, atau bahkan internet dan media sosial. Sebab, Â merupakan media pelaporan kasus korupsi yang hemat biaya dan mudah.
3.  Pengembangan dan pembuatan instrumen hukum Pemberantasan korupsi. Untuk mendukung  pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu tidak hanya mengandalkan satu instrumen hukum, yaitu undang-undang antikorupsi, tetapi juga mengembangkan instrumen hukum lain, seperti undang-undang tentang pencucian uang, untuk mendukungnya.
4. Â Salah satu cara untuk mencegah korupsi di sektor publik adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengungkapkan jumlah aset yang dimilikinya sebelum dan sesudah menjabat. Warga bisa memantau kecukupan jumlah harta yang dimilikinya, apalagi jika jumlahnya bertambah setelah tidak menjabat.
KESIMPULAN
Cincin Gyges adalah peninggalan artefak magis mistis yang menurut Glaucon di dalam buku Republik Plato, berguna untuk menentang dengan keadilan itu sendiri. Sebab, cincin itu membuat pemakainya tidak terlihat, memungkinkan dia mengabaikan konsekuensi tindakannya dan dengan mudah bertindak dengan cara yang hanya memaksimalkan keuntungannya sendiri, seperti Gyges yang masuk ke istana, membunuh raja, dan mengambil alih takhta tanpa pertanggungjawaban. Dengan kata lain, cincin menjadi alat untuk tindakan tidak terlihat yang melayani keinginan pribadi tanpa memikirkan konsekuensi moral atau etika. Ketidakadilan terjadi dalam penggunaan cincin tersebut, bahkan orang-orang terhormat pun bisa melakukan perbuatan tidak adil untuk mengambil kesempatan buruknya. Kebaikan sah seperti apapun yang diperoleh melalui ketidakadilan, seperti yang diperoleh Gyges yang licik, tidak setara dengan kebahagiaan mendalam dan kebaikan keadilan. Dalam cerita ini, baik plato maupun Socrates yang menanggapinya, tidak mempertimbangkan belas kasihan dan prinsip moral.
Fenomena korupsi di Indonesia selalu menjadi topik hangat. Salah satu tema utama dalam proses penegakan hukum adalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi fenomena ini, pemerintahan berturut-turut secara konsisten menjadikan pemberantasan korupsi sebagai fokus utama upaya mereka. Berbagai undang-undang dan peraturan penegakan hukum terkait korupsi semuanya hadir sebagai bukti keseriusan pihak berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Keadaan ini dapat memperburuk keadaan perekonomian negara, misalnya dengan tindak korupsi tersebut telah merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu tindakan tersebut perlu dicegah dan dihentikan, dengan melakukan penanganan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif, secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas.Â