Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, lafadz nikah harus jelas dan tidak boleh dibatasi oleh waktu atau syarat-syarat tertentu seperti pekerjaan tertentu yang belum dipenuhi oleh mempelai pria. Akad nikah yang dibatasi waktu atau syarat-syarat tertentu dianggap rusak (fasid) dan bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam yang mengutamakan pembentukan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah yang kekal abadi.

Pencegahan Perkawinan 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa perkawinan dapat dicegah berlangsungnya jika ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini terkait dengan pelanggaran terhadap syarat-syarat seperti batasan usia, larangan pernikahan berdasarkan hubungan darah atau agama, status perkawinan sebelumnya, dan ketentuan formal lainnya.

Kompilasi Hukum Islam juga memaparkan pencegahan dalam perkawinan dalam pasal 60 hingga pasal 69, dengan tujuan menghindari perkawinan yang hakikatnya dilarang bagi mempelai tersebut. Pencegahan ini dapat dilakukan oleh keluarga mempelai atau wali, dan dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

Petugas pencatat nikah memiliki peran penting dalam memperhatikan hal-hal yang dapat menangguhkan perkawinan dan berhak menolak pendaftaran perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Jika perkawinan ditangguhkan, mempelai dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perselisihan. Pencegahan ini bertujuan untuk menegakkan rukun dan syarat perkawinan, serta memastikan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang kekal abadi.

Pembatalan Perkawinan 

Fasakh, atau pembatalan perkawinan dalam etimologi Islam, mengacu pada proses merusak atau membatalkan perkawinan. Ulama dari empat mahzab memberikan penjelasan tentang konteks fasakh, termasuk ketidakmampuan suami, ketidakmampuan suami dalam membayar mahar, dan cacat akad nikah. Fasakh merupakan sebab pembatalan perkawinan, yang terjadi setelah akad nikah dilakukan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengatur pembatalan perkawinan dengan memperhatikan syarat dan rukun perkawinan. Sebab-sebab pembatalan termasuk pelanggaran terhadap syarat-syarat seperti belum mencapai batas usia perkawinan, poligami tanpa izin, pelaksanaan perkawinan oleh petugas atau wali yang tidak sah, dan lainnya.

Pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh pihak-pihak tertentu seperti keluarga mempelai, suami atau istri, atau pejabat yang berwenang. Pengadilan Agama memutuskan permohonan pembatalan setelah persidangan dan pembuktian, dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebab-sebab fasakh menurut ulama klasik meliputi murtadnya suami, kecacatan fisik atau mental, meninggalkan istri tanpa keberadaan yang jelas, dan lainnya. Pembatalan perkawinan berdampak pada putusnya perkawinan, hak-hak istri terhadap mahar dan iddah, serta status anak yang dilahirkan setelah pembatalan.

Hak dan Kewajiban Suami dan Istri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun