1) Membangun kepercayaan (trust building) antarpihak yang terlibat konflik. Bertujuan untuk  menguatkan hubungan yang pernah terjalin seperti hubungan kekeluargaan atau kekerabatan.
2) Penguatan identitas bersama.Kesamaan identitas kelompok meliputi kesamaan latar belakang,keturunan,daerah asal,agama,dan kebudayaan.Identitas tersebut digunakan sebagai perekat hubungan antar kedua belah pihak.
3) Pembuatan kebijakan pemerintah yang prointegrasi. Pemerintah membuat kebijakan yang mendorong proses integrasi sosial (Tontji,2011 : 235-258)
c. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Proses Reintegrasi Sosial
1) Badan Khusus Reintegrasi
Adapun fungsi dari badan ini antra lain.
- Menjadi pihak yang menyediakan tempat dan mekanisme penyeelsaian masalah.
- Pihak yang memiliki kepentingan dalam memberikan informasi terkait proses reintegrasi kepada pemerintah.
- Pihak yang menjaga dan mengawal pelaksanaan MoU atau nota kesepahaman antarpihak yang terlibat konflik untuk melakukan reintegrasi.
- Pihak yang melakukan koordinasi dan membuat perencanaan dalam proses reintegrasi (Ruhmini,2009 : 19).
 2) NGO Luar Negeri
Kasus konflik dan kekerasan yang sudah menjadi sorotan duniamendorong beberapa LSM negeri membantu menyelesaikan.Contoh Henry Dunat  Center (HDC) dan Crisis Management Initiative (CMI) merupakan contoh beberapa NGO internasional yang pernah menjadi mediator ataupun fasilitator dalam penanganan konflik di Aceh.
3.Konflik dan Kekerasan yang Membutuhkan Proses Integrasi dan Reintegrasi Sosial
a. Â Konflik dan Kekerasan Tingkat Lokal
Konflik ini terjadi dalam skala wilayah yang relatif sempit misal satu kelompok,satu desa,satu kelurahan,dan satu kecamatan.Dalam penanganan konflik,masyarakat mengutamakan stakeholder dari pihak masyarakat sendiri seperti ketua RT,ketua RW,kepala suku,kepala  desa,sesepuh,dsb.Apabila konflik membesar maka pihak kepolisian juga kan ikut  terlibat.
b. Konflik dan Kekerasan Tingkat Nasional