Mohon tunggu...
Farhan Darma Pramana
Farhan Darma Pramana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Airlangga

everything will be fine in time

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemecahan Masalah Konflik dan Kekerasan dalam Masyarakat

20 Maret 2020   20:45 Diperbarui: 20 Maret 2020   20:55 6011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Adapun pihak dari luar dalam integrasi sosial meliputi:

a) Polri dan Militer

Polri dapat dilibatkan dalam upaya penyelasian konflik agar dapat mengawal proses integrasi agar berjlaan kondusif.Selain itu juga melibatkan TNI diperlukan apabila terjadi konflik dalam skala besar.

b) LSM

Tindakan yang dilakukan LSM sebagai berikut (Rahmadani,2015: 128-131)

  • Membangun kepercayaan bahwa mereka bersedia dimediasi melalui LSM dalam menyelesaikan masalah.
  • Mmeodifikasi Isu.yaitu mengidentifikasi isu yang menjadi sumber masalah,memetakan maslaah,dan memperkenalkan alternatif penyeelsaian masalah.
  • Mendorong komunikasi antarpihak yang terlibat masalah.

2. Reintegrasi Sosial

a.Faktor Pendorong Reintegrasi Sosial

1) Konflik dan kekerasan terjadi kembali dalam masyarakat.

2) Terdapat permintaan untuk membangun kembali hubungan antarmasyarakat yang terceraiberai (terdapat kesadaran kolektif dari berbagai pihak)

3) Keinginan menciptakan kembali kondisi aman,tenteram,dan harmonis seperti sediakala. (Sousia,2012 :  98-104)

b.Proses Pelaksanaan Reintegrasi Sosial

Adapun upaya reintegrasi adalah sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun