Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sekolah Elit dan Langganan TV Kabel Kena PPN 12%?

9 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:15 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan pendidikan yang dikenakan PPN 12% meliputi:

1. Sekolah internasional.

2. Sekolah elit/swasta dengan biaya di atas Rp 72.000.000/tahun.

3. Kursus bahasa, komputer, dan pelatihan profesional.

4. Pendidikan non-formal lainnya dengan biaya tinggi.

Sementara jasa penyiaran televisi kabel (TV kabel) dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Namun, perlu diperhatikan beberapa ketentuan:

1. Jasa penyiaran televisi kabel dengan biaya langganan di atas Rp 250.000 per bulan.

2. Jasa penyiaran televisi satelit.

3. Jasa penyiaran televisi digital.

Sedangkan yang masih dalam kriteria PPN 11% adalah:

1. Jasa penyiaran televisi kabel dengan biaya langganan di bawah Rp 250.000 per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun