Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sekolah Elit dan Langganan TV Kabel Kena PPN 12%?

9 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:15 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Barang dan jasa untuk keperluan kesehatan dan pendidikan.

3. Barang dan jasa untuk keperluan sosial dan kemanusiaan.

Barang dan jasa tidak kena PPN

Berikut beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%:

Barang

1. Bahan makanan pokok (beras, gandum, jagung, dll.).

2. Obat-obatan dan peralatan kesehatan.

3. Pakaian dan tekstil (kecuali pakaian mewah).

4. Alat-alat kebutuhan rumah tangga (misalnya, peralatan dapur).

5. Buku dan majalah.

6. Barang-barang kebutuhan ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun