2. Barang dan jasa untuk keperluan kesehatan dan pendidikan.
3. Barang dan jasa untuk keperluan sosial dan kemanusiaan.
Barang dan jasa tidak kena PPN
Berikut beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%:
Barang
1. Bahan makanan pokok (beras, gandum, jagung, dll.).
2. Obat-obatan dan peralatan kesehatan.
3. Pakaian dan tekstil (kecuali pakaian mewah).
4. Alat-alat kebutuhan rumah tangga (misalnya, peralatan dapur).
5. Buku dan majalah.
6. Barang-barang kebutuhan ibadah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!