Benarkah sekolah elit dan langganan TV kabel akan dikenakan PPN 12% karena masuk dalam kategori mewah?
Penerapan PPN 12% dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN, terutama bagi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.
Penerapan PPN 12% ini berlaku untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya. Namun, untuk BKP dan JKP lainnya, PPN 12% diterapkan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Ketentuan penerapan PPN
Berikut adalah ketentuan khusus untuk penerapan PPN 12%:
- Mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
- Mulai 1 Februari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
Penerapan PPN 12% ini tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung mayoritas masyarakat, karena hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah.
Barang dan jasa terkena PPN 12%
Barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 adalah: