Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sekolah Elit dan Langganan TV Kabel Kena PPN 12%?

9 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:15 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Benarkah sekolah elit dan langganan TV kabel akan dikenakan PPN 12% karena masuk dalam kategori mewah?

Penerapan PPN 12% dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN, terutama bagi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Penerapan PPN 12% ini berlaku untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya. Namun, untuk BKP dan JKP lainnya, PPN 12% diterapkan dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Ketentuan penerapan PPN

Berikut adalah ketentuan khusus untuk penerapan PPN 12%:

- Mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

- Mulai 1 Februari 2025, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Penerapan PPN 12% ini tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung mayoritas masyarakat, karena hanya menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah.

Barang dan jasa terkena PPN 12%

Barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024 adalah:

Barang Mewah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun