Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sekolah Elit dan Langganan TV Kabel Kena PPN 12%?

9 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:15 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kategori Lain

1. Barang dan jasa untuk keperluan pemerintah.

2. Barang dan jasa untuk keperluan militer.

3. Barang dan jasa untuk keperluan penelitian dan pengembangan.

4. Barang dan jasa yang diimpor untuk keperluan industri.

Sekolah elit dan TV kabel  kena imbas PPN?

Sekolah elit atau pendidikan non-formal yang memiliki biaya di atas Rp 72.000.000 per tahun akan dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024.

Pendidikan yang tidak dikenakan PPN 12% meliputi:

1. Pendidikan formal (SD, SMP, SMA, universitas negeri/swasta).

2. Pendidikan keagamaan (madrasah, pesantren).

3. Pendidikan khusus (untuk disabilitas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun