2. Jasa penyiaran televisi gratis (tidak berbayar).
Pengecualian diberlakukan tethadap jasa penyiaran televisi untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan sosial, serta jasa penyiaran televisi untuk keperluan pemerintah.
Sumber:
1. Kementerian Keuangan RI.
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!