Sedangkan pendidikan yang dikenakan PPN 12% meliputi:
1. Sekolah internasional.
2. Sekolah elit/swasta dengan biaya di atas Rp 72.000.000/tahun.
3. Kursus bahasa, komputer, dan pelatihan profesional.
4. Pendidikan non-formal lainnya dengan biaya tinggi.
Sementara jasa penyiaran televisi kabel (TV kabel) dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024. Namun, perlu diperhatikan beberapa ketentuan:
1. Jasa penyiaran televisi kabel dengan biaya langganan di atas Rp 250.000 per bulan.
2. Jasa penyiaran televisi satelit.
3. Jasa penyiaran televisi digital.
Sedangkan yang masih dalam kriteria PPN 11% adalah:
1. Jasa penyiaran televisi kabel dengan biaya langganan di bawah Rp 250.000 per bulan.