Kategori Lain
1. Barang dan jasa untuk keperluan pemerintah.
2. Barang dan jasa untuk keperluan militer.
3. Barang dan jasa untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
4. Barang dan jasa yang diimpor untuk keperluan industri.
Sekolah elit dan TV kabel  kena imbas PPN?
Sekolah elit atau pendidikan non-formal yang memiliki biaya di atas Rp 72.000.000 per tahun akan dikenakan PPN 12% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024.
Pendidikan yang tidak dikenakan PPN 12% meliputi:
1. Pendidikan formal (SD, SMP, SMA, universitas negeri/swasta).
2. Pendidikan keagamaan (madrasah, pesantren).
3. Pendidikan khusus (untuk disabilitas).