Mohon tunggu...
Faiz Aqil Alleinde
Faiz Aqil Alleinde Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010101 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   23:01 Diperbarui: 13 November 2022   23:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang Dimaksud dengan Kejahatan?

Kejahatan tata bahasa adalah perbuatan dan tindakan buruk. seperti yang biasa orang ketahui atau dengar. Dalam Kamus Besar Bahasa Di Indonesia, kejahatan dipersepsikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan dengan nilai dan standar yang disetujui oleh hukum tertulis. Ada beberapa pengertian kejahatan, secara yuridis
kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat
dipidana yang diatur dalam hukum pidana.Sedangkan, secara kriminologi kejahatan berarti
tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Bonger mengatakan kejahatan adalah tindakan anti-sosial secara sadar menerima respon dari negara dalam bentuk penderitaan, kemudian sebagai tanggapan terhadap definisi hukum kejahatan. (Topo Santoso dkk., 2010:14).

Menurut Durkheim, menjelaskan kejahatan adalah fenomena normal

dalam masyarakat, jika tingkat keberadaan tidak melebihi

dapat ditinjau berdasarkan hukum yang berlaku (Bonger, W.A, 2012: 95). Kejahatan dari sudut pendekatan hukum didefinisikan sebagai:

perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang

terjadi di masyarakat. Pada dasarnya, pelanggaran hukum pidana

atau hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah

perbuatan yang sangat merugikan penggugat. (Yesmil Anwar, 2010: 14).

Kejahatan adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat

untuk reaksi negatif. Kejahatan sebagai fenomena yang mendekat

masyarakat (penjahat dalam masyarakat), dan merupakan bagian dari keseluruhan proses

produk sosial sejarah dan selalu dikaitkan dengan proses ekonomi jika

mempengaruhi hubungan antar manusia (Yesmil Anwar: 2010.57) Sutherland

menunjukkan bahwa ciri utama kejahatan adalah perbuatan yang dilarang

negara karena merupakan perbuatan yang merugikan negara dan

Oleh karena itu, negara merespons dengan menghukum sebagai upaya terakhir. Dari sudut pandang hukum, kejahatan dapat didefinisikan, kejahatan adalah

tindakan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang didefinisikan

Mengenai ketentuan undang-undang, secara tegas, perbuatan-perbuatan yang melanggar larangan.

diatur dalam undang-undang, dan ketidakpatuhan atau pelanggaran

perintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di

masyarakat tempat subjek data bertempat tinggal (Ninik Widiyanti dan

Yulius Waskita, 2017: 29).

David M. Gordon dan Paul Mudigdo Moeliono dikutip oleh Ninik

Widiyanti dan Yulius Waskita (2017: 27-29) memberikan batasan pada

kejahatan berikut:

1) David M. Gordon mendefinisikan kejahatan sebagai upaya yang dilakukan oleh pelaku

hidup dalam situasi ekonomi yang tidak pasti yang diciptakan di

tatanan sosial tertentu.

2) Paul Mudigdo Moeliono mendefinisikan kejahatan sebagai perbuatan manusia

itu adalah pelanggaran norma, dianggap merugikan,

membosankan, jadi jangan biarkan tumbuh

masyarakat dengan menuangkannya ke dalam hukum pidana terlampir

ancaman hukuman

Berdasarkan beberapa definisi tentang kejahatan seperti yang telah
disebutkan di atas, pada intinya sama yakni menyebutkan bahwa kejahatan adalah
suatu perbuatan yang melanggar peraturan/hukum yang berlaku di mana
masyarakat itu tinggalserta merugikan masyarakat lainnya. Kejahatan termasuk
dalam semua jenis pelanggaran publik (Suhartono W. Pranoto, 2012: 39). Atas
pelanggaran yang dilakukan tersebut membawa konsekuensi berupa sanksi
hukuman atau tindakan dari aparat yang berwenang.

Apa Itu Korupsi?

Kata korupsi berasal dari bahasa latin rabpitio atau corruptus. Korupsi memiliki beberapa pengertian yaitu perbuatan perusakan atau perusakan. Korupsi juga berarti korup, jahat, korup, tidak jujur, korup, tidak bermoral, menyimpang dari keperawanan, berbicara menghina atau memfitnah.

Kata Corruption dalam bahasa Inggris menjadi Corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi Corruption. Kata Belanda korupsi masuk ke kas Indonesia menjadi korup. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, dana, dll) untuk keuntungan pribadi atau tujuan lain.

Definisi lain dari korupsi, yang diperkenalkan oleh Bank Dunia pada tahun 2000, adalah bahwa "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional dalam pembentukan korupsi.

Definisi korupsi juga telah dikomunikasikan oleh Asian Development Bank (AfDB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku yang tidak pantas dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya publik, dirinya sendiri dan orang-orang terdekatnya. Orang-orang ini, ADB memahami, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini dengan menyalahgunakan posisi mereka.

Mengutip kppu.go.id, menurut perspektif hukum pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

758c664a-64dd-4aac-b6ea-0b5b6ea3709e-63711b1d1c59b74d192c31d2.jpeg
758c664a-64dd-4aac-b6ea-0b5b6ea3709e-63711b1d1c59b74d192c31d2.jpeg
Dibawah ini adalah pengertian korupsi menurut para ahli yang berdasarkan riset dan pengalamannya.

1. Syekh Hussein Alatas

Definisi korupsi menurut Syeh Hussein Alatas adalah subordinasi kepentingan umum yang digunakan untuk keuntungan pribadi termasuk pelanggaran norma, kewajiban dan kepentingan umum, diakui dengan kerahasiaan, negara, curang dan tidak tahu konsekuensi yang harus dideritanya. masyarakat.

2. Mubyarto

Definisi Mubyarto tentang korupsi sebagai masalah politik daripada masalah ekonomi, menyentuh legitimasi atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, elit terpelajar dan pejabat pemerintah, air pada umumnya. Akibat korupsi ini, dukungan terhadap pemerintah oleh kelompok elit di tingkat provinsi dan kabupaten berkurang. 10.Gunnar Myrdal

3. Gunnar myrdal

Definisi Gunnar Myrdal tentang korupsi menjadi masalah bagi pemerintah karena praktik korupsi dan ketidakjujuran para pelaku membuka jalan bagi praktik korupsi dan tindakan ilegal. Tindakan pemberantasan korupsi sering dijadikan sebagai pembenaran utama KUP militer.

4. Kamus Leksikon Webster

Kamus Lexicon Webster mendefinisikan korupsi sebagai korup, jahat, bejat, tidak jujur, dapat dirusak, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, ucapan atau ucapan.dari mulut seseorang menghina atau memfitnah. 12.Robert Klitgaard

5. Robert klitgaard

Pengertian korupsi menurut Robert Klitgaard adalah perbuatan menyimpang dari tugas-tugas kedinasan dalam jabatan seseorang yang ditempatkan dalam suatu tatanan negara, di mana untuk memperoleh status atau uang digunakan untuk dirinya sendiri, keluarga terdekatnya, kelompoknya, atau dengan cara melanggar aturan perilaku yang terkandung dalam tindakan individu.

6. S. Hornby

Pengertian korupsi menurut S. Hornby adalah praktek memberi atau memberi dan menerima hadiah berupa suap, serta korupsi atau jelek. 14. Henry Campbell Black

Menurut Henry Campbell Black, suap adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan hak resmi pihak lain.

7. Aliran

Definisi Brooks tentang suap adalah seseorang yang dengan sengaja gagal atau lalai melakukan tugas yang ditafsirkan sebagai kewajiban, atau kurang lebih untuk keuntungan pribadi.

8. Nathaniel H. left

Nathaniel H. Left mendefinisikan korupsi sebagai kegiatan di luar hukum yang digunakan oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi tindakan birokrasi.

9. Jose Veloso Abueva

Definisi korupsi Jose Veloso Abueva adalah penggunaan barang milik negara (biasanya uang, barang milik negara atau kesempatan) untuk keuntungan pribadi. 18. Juniadi Suwartojo (1997)

10. Juniadi Suwartojo

Menurut definisi Juniadi Suwartojo, korupsi adalah perbuatan seseorang yang melanggar standar yang telah ditetapkan dengan menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatannya melalui proses pengadaan, penetapan penerimaan atas penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lain yang dilakukan sehubungan dengan usaha penerimaan atau pengeluaran uang. atau harta benda, menyimpan uang atau harta benda serta mengeluarkan izin atau jasa lainnya semata-mata dengan tujuan untuk menguntungkan secara langsung atau tidak langsung perorangan atau kelompok, merugikan kepentingan atau keuangan negara dan masyarakat.

38c6403b-369f-41cf-8345-222a110ba3ed-63711b36a4f06662563d47f2.jpeg
38c6403b-369f-41cf-8345-222a110ba3ed-63711b36a4f06662563d47f2.jpeg
Mengapa orang melakukan Tindakan Kejahatan?

dalam buku kriminologi suatu pengantar, tahun 1981 menjelaskan bahwa salah satu masalah struktural yang perlu

diperhatikan didalam analisis kriminologi Indonesia adalah masalah kemiskinan. Dalam Teori kriminologi, keadaan ini sebenarnya dianggap sangat penting karena kemiskinan merupakan
bentuk kekerasan struktural dengan amat banyak korban. Kejahatan di Indonesia salah
satunya juga didorong oleh krisis ekonomi, termasuk oleh ketimpangan pendapatan dan
ketidakadilan ekonomi.

kriminologi, keadaan ini justru dianggap sangat penting karena kemiskinan merupakan

bentuk kekerasan struktural dengan jumlah korban yang banyak. Kejahatan di Indonesia itu buruk

selebihnya juga didorong oleh krisis ekonomi, terutama oleh ketimpangan pendapatan dan

ketidakadilan ekonomi.7

Kejahatan disebabkan oleh banyak faktor, yaitu:

1. Teori biologis

Teori ini menyatakan bahwa faktor fisiologis dan struktur fisik

seseorang dilahirkan dengan itu. Melalui gen dan keturunan, adalah mungkin untuk menimbulkan

penyimpangan perilaku. Pewarisan tipe predisposisi abnormal dapat

membuat perilaku menyimpang dan menghasut perilaku

mafia. Misalnya, cacat lahir yang terkait dengan karakteristik kriminal

dan penyakit jiwa. Faktor biologis juga menunjukkan bahwa penjahat dapat

seperti melihat ciri fisik pelaku, bisa melihat ciri biologis

beberapa hal seperti wajah asimetris, bibir tebal, hidung mancung, dll.

Namun, ini tidak dapat digunakan sebagai unsur kejahatan.

itu seperti teori yang digunakan untuk mengidentifikasi seorang penulis

pidana. Juga, penjahat memiliki bakat untuk kejahatan sejak

lahir dari warisan leluhur. Karena penjahat dilahirkan

dengan memiliki warisan perbuatan jahat.

2. Teori psikogenesis

Teori ini menyatakan bahwa perilaku kriminal terjadi karena

kecerdasan, ciri kepribadian, motif, sikap buruk, fantasi,

rasionalisasi, kesalahpahaman, konflik batin, emosi kontroversial

dan kecenderungan psikologis, yang berarti perilaku buruk adalah respons tentang masalah psikologis, misalnya dalam keluarga yang hancur karena perceraian atau pola asuh yang buruk karena orang tua terlalu sibuk dengan kariernya. Faktor lain yang melatarbelakangi kejahatan adalah mentalitas pelaku, yang berarti bahwa pelaku menanggapi berbagai tekanan kepribadian yang mendorongnya untuk melakukan kejahatan. Faktor ini dipengaruhi oleh kepribadian orang yang mengalami depresi karena keadaan hidup yang tidak membaik atau orang tersebut frustasi. Orang yang frustrasilebih cenderung menggunakan alkohol untuk membantu mengurangi beban hidup mereka dibandingkan dengan orang rata-rata. Psikologi Seseorang yang terganggu dalam interaksi sosialnya akan terus berperilaku buruk apapun situasi dan kondisinya. Faktor kemiskinan atau ekonomi ini merupakan faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup, orang akan cenderung melakukan apa saja, bahkan jika mereka melakukan kejahatan. Masyarakat menengah ke bawah akan merasa hidupnya sangat berbeda dengan masyarakat berpenghasilan tinggi, yang mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan karena merasa iri. Menurut pemikiran ini, salah satu masalah struktural yang harus diperhatikan dalam analisis kejahatan di Indonesia adalah masalah kemiskinan. Dalam kriminologi, situasi ini sebenarnya dianggap sangat penting karena kemiskinan merupakan bentuk kekerasan struktural dengan jumlah korban yang sangat besar . Kejahatan di Indonesia juga dipicu oleh krisis ekonomi. termasuk ketimpangan pendapatan dan ketidakadilan ekonomi10. Faktor ekonomi ini menimbulkan keinginan seseorang untuk mendapatkan uang dengan cara yang singkat dan sederhana, kemudian timbul keinginan seseorang untuk melakukan tindak pidana , salah satunya adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor . Melibatkan faktor ekonomi yang berdampak pada beberapa faktor lain, misalnya pendidikan. Mereka yang tergolong miskin berarti rendahnya pencapaian pendidikan, karena dalam hidup mereka tidak akan mampu menutupi biaya pendidikan yang semakin mahal. Karena memiliki tingkat pendidikan yang rendah, seseorang akan cenderung menjadi menganggur atau hanya memiliki satu pekerjaan apa adanya, sehingga dapat mempengaruhi seseorang dengan penyakit moral atau karakter buruk untuk mewujudkan keinginan. Teori sosialis berpendapat bahwa kejahatan terjadi karena tekanan ekonomi yang tidak merata di masyarakat.Teori ini menggambarkan bahwa untuk memerangi kejahatan harus dilakukan di bidang ekonomi. Dengan kata lain, kemakmuran, keseimbangan dan keadilan sosial akan mengurangi tingkat kejahatan.

3. Teori Sosiogenesis

Teori ini menjelaskan bahwa penyebab penyimpangan sosiologis atau psikososial murni adalah efek dari struktur sosial yang menyimpang, tekanan kelompok, peran peran sosial, status sosial, atau internalisasi simbol-simbol palsu.Perilaku buruk disebabkan oleh lingkungan yang buruk dan buruk, kondisi sekolah yang tidak menarik dan hubungan yang tidak mengikuti nilai moral dan agama . Teori ini mengungkapkan bahwa penyebab kejahatan dipengaruhi oleh faktor lingkungan sekitar, baik lingkungan keluarga, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan negara, keamanan, dan penemuan teknologi. Teori

Ini mengarahkan kita untuk mengatakan bahwa orang cenderung melakukannya

kejahatan karena proses meniru lingkungan atau yang lebih dikenal

dengan imitasi.

4. Teori Subkultural Delikuensi

Menurut teori ini, perilaku buruk adalah ciri struktur sosial dengan

pola budaya yang menjadi ciri lingkungan dan masyarakat yang dialami

pidana. Hal ini terjadi karena kepadatan penduduk, status sosial ekonomi

populasi kecil, kondisi material desa yang sangat buruk, atau bahkan

karena banyak disorganisasi sosial yang akrab dan tingkat tinggi.12 Faktor ini mungkin

adalah unsur pidana, maksud dari unsur ini adalah

Sebab-sebab kejahatan dipertimbangkan berdasarkan letak suatu daerah tertentu, dimana

munculnya kejahatan. Dalam hal ini, elemennya berada di luar diri

pengarang. Biasanya, daerah perkotaan lebih rentan dalam

daerah pedesaan untuk kejahatan, seperti kejahatan properti

hal, mencuri atau mencuri, ini terjadi karena sering orang

orang yang tinggal di kota akan memikirkan kelas sosial daripada

keamanan, memiliki gaya hidup konsumtif dan cenderung

foya.13 Selain itu, kondisi geografis suatu daerah, misalnya,

Jalan yang rusak juga dapat mempengaruhi pelanggaran pencurian

kendaraan bermotor datang dengan kekerasan, karena jalan yang buruk

pengemudi mobil mengurangi kecepatannya menjadi

memudahkan pelaku untuk melakukan kejahatan ini. Faktor geografis lainnya adalah

kondisi tempat sepi dan remang-remang juga bisa memengaruhi terjadinya kejahatan pencurian kendaran bermotor.Faktor

sosiologis juga memiliki peranan penting terhadap terjadinya suatu kejahatan.

Biasanya faktor sosiologis ini terjadi karena, meningkatnya jumlah penduduk,

ketimpangan-ketimpangan sosial, mengendurnya ikatan sosial dan keluarga,

keadaan yang menyulitkan bagi orang-orang untuk beremigrasi ke kota atau

negara lain, rusaknya identitas budaya asli yang timbul karena adanya rasisme,

dan diskriminasi.

Mengapa Orang Melakukan Korupsi?

Menurut Sarlito, dorongan pertama datang dari dalam dan kedua dari luar. Insentif eksternal juga mencakup teman, peluang, kurangnya kontrol, dll. lainnya, dikutip dalam buku Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Ani Sri Rahayu.

Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan korupsi besar-besaran.

  • selalu kekurangan

Korupsi bisa terjadi karena kekuasaan. Wewenang seringkali disertai dengan hak-hak dari pemegang wewenang. Namun, jika seseorang masih merasa tidak mampu, mereka mungkin merasa serakah atau serakah, seperti yang dikutip Suara Generasi tentang Budaya Antikorupsi oleh Umi Fitriani, dkk.

Keinginan untuk memiliki lebih inilah yang membuat orang yang korup menjadi patuh dan kemudian mereka menetap dengan perilaku korup, melanggar hak banyak pihak untuk keuntungan pribadi. Sifat selalu merasa tidak mampu merupakan faktor internal penyebab terjadinya korupsi.

2. Semangat rendah

Orang yang bermoral buruk cenderung mudah terpikat korupsi. Godaan dan tekanan tersebut bisa datang dari atasan, rekan kerja, bawahan atau pihak lain yang membuka peluang terjadinya korupsi, sebagaimana dikutip dalam Etika Administrasi oleh Rudiyansyah, S.Sos, M.AP. dan Dahlan, S.Pd., M.Pd., M.Si.

3. Penghasilan tidak mencukupi

Penghasilan dari pekerjaan karyawan harus memenuhi atau sesuai dengan kebutuhan hidup normal. Jika tidak, seseorang cenderung mencoba mengisinya dengan cara yang berbeda. Ketika tidak ada kesempatan, seseorang dapat memanfaatkan celah untuk melakukan korupsi, sekalipun itu korupsi waktu, tenaga, dan ide untuk hal-hal di luar pekerjaannya.

4. Kebutuhan penting yang mendesak

Dalam keadaan darurat ekonomi, mungkin ada ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas, baik dan buruk. Jalan pintas yang buruk adalah korupsi.

5. Gaya hidup konsumen

Kehidupan di kota-kota besar seringkali mendorong gaya hidup seseorang untuk berperilaku berbakti. Perilaku konsumtif dengan mudah membuka celah bagi korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidup jika tidak diimbangi dengan pendapatan yang sepadan.

6. Malas atau tidak mau bekerja

Beberapa orang menginginkan hasil dari pekerjaan tanpa berusaha. Sifat malas ini berpotensi menggoda seseorang untuk mengadopsi cara cepat dan mudah untuk mencapai tujuannya. Salah satu sarana tersebut adalah korupsi.

Bagaimana Cara Mencegah Korupsi?

Korupsi masih menjadi masalah yang kompleks di banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi.

Sejak 2014 hingga sekarang, ada 618 kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transparency International Indonesia telah merilis Indeks Persepsi Korupsi yang menunjukkan posisi Indonesia di posisi 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan aspek suap, pengadaan barang dan jasa serta penggelapan, yang sering dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi menjadi sangat penting. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan komitmen tunggal. Komitmen ini harus diterjemahkan ke dalam strategi yang komprehensif untuk mengurangi korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan modus pencegahan, pendeteksian, dan penangkalan.

Selain merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Akibatnya, apa yang tersisa untuk membuat negara kita kaya, kita masih belum bisa mencapai kemakmuran dan kemakmuran. Semua potensi ini tampaknya sia-sia.

Layanan publik yang buruk, tingkat perawatan kesehatan yang rendah, pendidikan yang tidak memadai, tingkat kecemasan publik dan banyak indikator lain dari negara yang makmur telah gagal. Dengan kata lain, harapan Indonesia, negara impian masih jauh dari harapan.

Strategi Pemberantasan Korupsi:

 A. Penanganan

pengaduan masyarakat Bagi KPK, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting. Sebagian besar kasus korupsi terungkap melalui pengaduan masyarakat. Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, KPK melakukan proses verifikasi dan review.

B. Penyelidikan

 Kegiatan yang dilakukan KPK dalam rangka penggeledahan. cukup bukti. Bukti permulaan yang cukup dianggap ada jika ditemukan sekurang-kurangnya 2 buah bukti. Jika bukti permulaan yang cukup tidak ditemukan, penyidik akan menghentikan penyidikan. Dalam hal perkara tersebut dalam tahap penyidikan, KPK akan melakukan penyidikan sendiri atau dapat menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan berkewajiban untuk mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.

C. Penyidikan

 Salah satu langkah tersebut ditandai dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Dalam hal terdapat alasan yang kuat untuk menduga adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menolak izin ketua pengadilan negeri.Pasal tersebut juga memberikan izin kepada penyidik KPK untuk terlebih dahulu memanggil tersangka atau menahan tersangka yang merupakan penyelenggara negara, yang menurut undang-undang mewajibkan polisi terlebih dahulu melakukan penanggulangan. Untuk keperluan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta kekayaannya dan harta kekayaan suami/istri, anak, dan harta benda orang lain atau perusahaan milik orang tersebut. . Berkaitan dengan perilaku bejat tersangka. KPK tidak boleh menyiarkan. berhenti mengusut dan mengusut kasus korupsi. Artinya, setelah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya harus dilanjutkan hingga penuntutan.

D. Penuntutan

Penuntutan dilakukan oleh kementrian umum setelah penyidik menerima berkas. Dalam satu hari kerja setelah menerima berkas, berkas tersebut harus diajukan ke pengadilan tinggi. Dalam hal ini JPU KPK dapat menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan paling lama 30 hari. Delegasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disertai dengan berkas dan surat dakwaan. Dengan pendelegasian kekuasaan kepada pengadilan, kewenangan kewenangan penahanan dialihkan kepada hakim yang melaksanakannya

Dampak Kejahatan Di Masyarakat ?

Kejahatan dapat dilakukan oleh semua pihak yang berpotensi, serta mengikuti agresi militer dalam rangka integrasi negara. Ini bisa berupa tindakan terencana atau spontan. Tentu saja, menurut hukum, tindakan ini memiliki konsekuensi. Namun disamping itu, tentunya peningkatan kriminalitas memberikan dampak negatif yang nyata bagi masyarakat. Untuk pembahasan yang lebih mendalam, berikut ini adalah penjelasan dari 10 akibat kejahatan terhadap masyarakat. Baca lebih banyak.

1. Ketidakstabilan sosial

Masyarakat adalah tempat di mana individu yang beragam dengan kepribadian yang berbeda berkomunikasi satu sama lain. Kejahatan yang terjadi yang dapat menimbulkan keresahan sosial adalah salah satu contoh kejahatan kerah putih. Terutama dari segi keamanan dan kenyamanan. Tentunya setiap individu akan merasa waspada dan hati-hati, apalagi jika berada di area kejahatan. Belum lagi dampak psikologis yang bisa ditimbulkan dari ketidaknyamanan dan keamanan ini. Tentunya hal ini akan membuat masyarakat menjadi overprotektif bahkan mengurangi sosialisasi di masyarakat.

2. Menimbulkan sikap tidak percaya

Selain hal di atas, konsekuensi lain yang mungkin terjadi adalah kecemasan yang berlebihan. Sikap ini dapat menyebabkan orang menjadi tertutup. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kondisi masyarakat. Selain itu, dampaknya akan menimbulkan kesulitan bagi pembentukan dan pengembangan wilayah atau kawasan. Sebab, akan banyak orang yang akan merasa grogi meski hanya untuk investasi. Akibatnya, daerah tersebut pada akhirnya akan menjadi daerah tertinggal. [AdSense-B]

3. Keamanan rusak

Akibat paling nyata dari kejahatan adalah terganggunya keamanan. Tidak semua orang akan merasa aman di lingkungan tersebut. Sehingga banyak orang memutuskan untuk pindah atau meninggalkan daerah tersebut. Selain itu, kejahatan dapat terjadi di wilayah yang lebih luas. Atau bisa disebut penyakit menular, sehingga akibatnya tentu sangat mempengaruhi keselamatan suatu daerah.

4. Banyak bentrokan terjadi

Kejahatan yang terjadi juga bisa dilakukan oleh dua pihak yang bertikai. Tentu saja, selain gesekan, ini bisa mengarah pada tindakan yang lebih ekstrem seperti konfrontasi. Memang, dua kelompok dengan basis kriminal tidak lagi memperhitungkan kasus hukum. Mereka lebih suka menyelesaikan masalah melalui kekerasan. Dalam kondisi seperti itu, tidak hanya mengancam keselamatan orang lain tetapi juga dapat menyebabkan korban yang tidak bersalah dalam perjudian online.

5. Hukum Tanpa Rasa Takut

Tingginya angka kriminalitas menunjukkan bahwa tidak ada lagi ketakutan terhadap hukum yang berlaku sebagai contoh kejahatan korporasi. Akibatnya, mereka akan terbiasa melanggar hukum. Apalagi jika kekuatan ketertiban tidak berlaku dengan pasti. Penjahat kemudian dapat melakukan kejahatan sendiri. Oleh karena itu, lebih banyak orang akan bergabung dalam aksi tersebut. Dampaknya tentu bisa sangat berbahaya dan bisa mengancam keutuhan negara.

6. Penyebab perpecahan

Konsekuensi dari kejahatan ekstrem juga bisa memecah belah. Karena akan timbul rasa saling curiga, takut, ragu dan lain-lain. Dengan kondisi seperti ini, mau tidak mau akan menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ini akan berdampak pada konsistensi dan integritas. Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan masalah yang lebih kompleks dan luas. [AdSense-C]

7. Hilangnya kepercayaan satu sama lain

Seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya, kejahatan dapat menyebabkan ketidakpercayaan. Ini didasarkan pada rasa takut, bercampur dengan kecemasan, kewaspadaan, dan upaya perlindungan. Karena jika tidak, kita bisa menjadi korban kejahatan ini. Rasa saling tidak percaya ini akan menimbulkan konflik yang lebih luas di masyarakat jika tidak segera diselesaikan seperti pada artikel tentang permainan togel. 8. Merugikan Negara

Kejahatan seperti korupsi, kolusi dan otokrasi mau tidak mau akan merugikan negara. Kejahatan ini adalah salah satu kejahatan paling umum di negara ini. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada penyuap selalu dianggap kurang tegas dan lebih ringan dari apa yang telah mereka lakukan, seperti hukuman penyuap di Indonesia.

citasi

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2021/05/pengertian-korupsi.html

https://www.merdeka.com/jatim/pengertian-korupsi-dan-penyebabnya-penting-dipelajari-kln.html

http://repository.umko.ac.id/id/eprint/138/3/BAB%202%20PEBRI.pdf

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/17252/BAB%20II.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun