Mohon tunggu...
Faiz Aqil Alleinde
Faiz Aqil Alleinde Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010101 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   23:01 Diperbarui: 13 November 2022   23:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian korupsi menurut S. Hornby adalah praktek memberi atau memberi dan menerima hadiah berupa suap, serta korupsi atau jelek. 14. Henry Campbell Black

Menurut Henry Campbell Black, suap adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan hak resmi pihak lain.

7. Aliran

Definisi Brooks tentang suap adalah seseorang yang dengan sengaja gagal atau lalai melakukan tugas yang ditafsirkan sebagai kewajiban, atau kurang lebih untuk keuntungan pribadi.

8. Nathaniel H. left

Nathaniel H. Left mendefinisikan korupsi sebagai kegiatan di luar hukum yang digunakan oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi tindakan birokrasi.

9. Jose Veloso Abueva

Definisi korupsi Jose Veloso Abueva adalah penggunaan barang milik negara (biasanya uang, barang milik negara atau kesempatan) untuk keuntungan pribadi. 18. Juniadi Suwartojo (1997)

10. Juniadi Suwartojo

Menurut definisi Juniadi Suwartojo, korupsi adalah perbuatan seseorang yang melanggar standar yang telah ditetapkan dengan menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatannya melalui proses pengadaan, penetapan penerimaan atas penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lain yang dilakukan sehubungan dengan usaha penerimaan atau pengeluaran uang. atau harta benda, menyimpan uang atau harta benda serta mengeluarkan izin atau jasa lainnya semata-mata dengan tujuan untuk menguntungkan secara langsung atau tidak langsung perorangan atau kelompok, merugikan kepentingan atau keuangan negara dan masyarakat.

38c6403b-369f-41cf-8345-222a110ba3ed-63711b36a4f06662563d47f2.jpeg
38c6403b-369f-41cf-8345-222a110ba3ed-63711b36a4f06662563d47f2.jpeg
Mengapa orang melakukan Tindakan Kejahatan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun