Mohon tunggu...
Faiz Aqil Alleinde
Faiz Aqil Alleinde Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010101 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   23:01 Diperbarui: 13 November 2022   23:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

masyarakat dengan menuangkannya ke dalam hukum pidana terlampir

ancaman hukuman

Berdasarkan beberapa definisi tentang kejahatan seperti yang telah
disebutkan di atas, pada intinya sama yakni menyebutkan bahwa kejahatan adalah
suatu perbuatan yang melanggar peraturan/hukum yang berlaku di mana
masyarakat itu tinggalserta merugikan masyarakat lainnya. Kejahatan termasuk
dalam semua jenis pelanggaran publik (Suhartono W. Pranoto, 2012: 39). Atas
pelanggaran yang dilakukan tersebut membawa konsekuensi berupa sanksi
hukuman atau tindakan dari aparat yang berwenang.

Apa Itu Korupsi?

Kata korupsi berasal dari bahasa latin rabpitio atau corruptus. Korupsi memiliki beberapa pengertian yaitu perbuatan perusakan atau perusakan. Korupsi juga berarti korup, jahat, korup, tidak jujur, korup, tidak bermoral, menyimpang dari keperawanan, berbicara menghina atau memfitnah.

Kata Corruption dalam bahasa Inggris menjadi Corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi Corruption. Kata Belanda korupsi masuk ke kas Indonesia menjadi korup. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, dana, dll) untuk keuntungan pribadi atau tujuan lain.

Definisi lain dari korupsi, yang diperkenalkan oleh Bank Dunia pada tahun 2000, adalah bahwa "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional dalam pembentukan korupsi.

Definisi korupsi juga telah dikomunikasikan oleh Asian Development Bank (AfDB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku yang tidak pantas dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya publik, dirinya sendiri dan orang-orang terdekatnya. Orang-orang ini, ADB memahami, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini dengan menyalahgunakan posisi mereka.

Mengutip kppu.go.id, menurut perspektif hukum pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

758c664a-64dd-4aac-b6ea-0b5b6ea3709e-63711b1d1c59b74d192c31d2.jpeg
758c664a-64dd-4aac-b6ea-0b5b6ea3709e-63711b1d1c59b74d192c31d2.jpeg
Dibawah ini adalah pengertian korupsi menurut para ahli yang berdasarkan riset dan pengalamannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun