Mohon tunggu...
Faiz Aqil Alleinde
Faiz Aqil Alleinde Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010101 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   23:01 Diperbarui: 13 November 2022   23:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Layanan publik yang buruk, tingkat perawatan kesehatan yang rendah, pendidikan yang tidak memadai, tingkat kecemasan publik dan banyak indikator lain dari negara yang makmur telah gagal. Dengan kata lain, harapan Indonesia, negara impian masih jauh dari harapan.

Strategi Pemberantasan Korupsi:

 A. Penanganan

pengaduan masyarakat Bagi KPK, pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting. Sebagian besar kasus korupsi terungkap melalui pengaduan masyarakat. Sebelum memutuskan apakah suatu pengaduan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, KPK melakukan proses verifikasi dan review.

B. Penyelidikan

 Kegiatan yang dilakukan KPK dalam rangka penggeledahan. cukup bukti. Bukti permulaan yang cukup dianggap ada jika ditemukan sekurang-kurangnya 2 buah bukti. Jika bukti permulaan yang cukup tidak ditemukan, penyidik akan menghentikan penyidikan. Dalam hal perkara tersebut dalam tahap penyidikan, KPK akan melakukan penyidikan sendiri atau dapat menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Jika penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian atau kejaksaan berkewajiban untuk mengoordinasikan dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.

C. Penyidikan

 Salah satu langkah tersebut ditandai dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Dalam hal terdapat alasan yang kuat untuk menduga adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menolak izin ketua pengadilan negeri.Pasal tersebut juga memberikan izin kepada penyidik KPK untuk terlebih dahulu memanggil tersangka atau menahan tersangka yang merupakan penyelenggara negara, yang menurut undang-undang mewajibkan polisi terlebih dahulu melakukan penanggulangan. Untuk keperluan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang segala harta kekayaannya dan harta kekayaan suami/istri, anak, dan harta benda orang lain atau perusahaan milik orang tersebut. . Berkaitan dengan perilaku bejat tersangka. KPK tidak boleh menyiarkan. berhenti mengusut dan mengusut kasus korupsi. Artinya, setelah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya harus dilanjutkan hingga penuntutan.

D. Penuntutan

Penuntutan dilakukan oleh kementrian umum setelah penyidik menerima berkas. Dalam satu hari kerja setelah menerima berkas, berkas tersebut harus diajukan ke pengadilan tinggi. Dalam hal ini JPU KPK dapat menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengadilan paling lama 30 hari. Delegasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disertai dengan berkas dan surat dakwaan. Dengan pendelegasian kekuasaan kepada pengadilan, kewenangan kewenangan penahanan dialihkan kepada hakim yang melaksanakannya

Dampak Kejahatan Di Masyarakat ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun