masyarakat dengan menuangkannya ke dalam hukum pidana terlampir
ancaman hukuman
Berdasarkan beberapa definisi tentang kejahatan seperti yang telah
disebutkan di atas, pada intinya sama yakni menyebutkan bahwa kejahatan adalah
suatu perbuatan yang melanggar peraturan/hukum yang berlaku di mana
masyarakat itu tinggalserta merugikan masyarakat lainnya. Kejahatan termasuk
dalam semua jenis pelanggaran publik (Suhartono W. Pranoto, 2012: 39). Atas
pelanggaran yang dilakukan tersebut membawa konsekuensi berupa sanksi
hukuman atau tindakan dari aparat yang berwenang.
Apa Itu Korupsi?
Kata korupsi berasal dari bahasa latin rabpitio atau corruptus. Korupsi memiliki beberapa pengertian yaitu perbuatan perusakan atau perusakan. Korupsi juga berarti korup, jahat, korup, tidak jujur, korup, tidak bermoral, menyimpang dari keperawanan, berbicara menghina atau memfitnah.
Kata Corruption dalam bahasa Inggris menjadi Corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi Corruption. Kata Belanda korupsi masuk ke kas Indonesia menjadi korup. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, dana, dll) untuk keuntungan pribadi atau tujuan lain.
Definisi lain dari korupsi, yang diperkenalkan oleh Bank Dunia pada tahun 2000, adalah bahwa "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi Bank Dunia ini telah menjadi standar internasional dalam pembentukan korupsi.
Definisi korupsi juga telah dikomunikasikan oleh Asian Development Bank (AfDB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku yang tidak pantas dan ilegal oleh pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya publik, dirinya sendiri dan orang-orang terdekatnya. Orang-orang ini, ADB memahami, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal ini dengan menyalahgunakan posisi mereka.
Mengutip kppu.go.id, menurut perspektif hukum pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.