Melalui kajian mendalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, kita dapat memahami bagaimana hukum dan perubahan sosial saling berinteraksi. Diskusi ini tidak hanya penting dalam memahami dinamika masyarakat modern tetapi juga dalam merancang sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan zaman. Sebagai akademisi dan praktisi, memahami konteks ini menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan.
MATERI 3
(YURIDIS EMPIRIS DAN NORMATIF)
Materi ini membahas dua pendekatan utama dalam penelitian hukum: yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris menggabungkan metode penelitian normatif dan empiris, dengan penerapan ketentuan hukum normatif pada peristiwa hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini melibatkan studi lapangan untuk mendapatkan data dari interaksi sosial, sistem sosial, dan pola perilaku masyarakat. Objek kajian meliputi efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum, peranan lembaga hukum, dan implementasi aturan hukum.
Sementara itu, yuridis normatif menelaah kaidah dan norma-norma hukum melalui studi kepustakaan, mengutip teori-teori yang relevan, dan menganalisis dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan kontrak. Pendekatan normatif berfokus pada asas-asas hukum, dokumen resmi, dan keputusan pejabat yang memiliki kekuatan mengikat.
Yuridis Empiris
Penelitian yuridis empiris adalah jenis penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan empiris. Metode ini diterapkan dengan cara mengimplementasikan ketentuan hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Pendekatan yuridis empiris dilakukan langsung pada objek penelitian untuk mendapatkan data informasi melalui studi lapangan. Beberapa fokus utama dari pendekatan ini meliputi:
- Efektivitas hukum: Sejauh mana hukum berlaku dan berfungsi dalam masyarakat.
- Kepatuhan terhadap hukum: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku.
- Peranan lembaga hukum: Peran institusi hukum dalam penegakan hukum.
- Implementasi aturan hukum: Pelaksanaan aturan hukum di lapangan.
- Pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial: Dampak hukum terhadap isu sosial tertentu dan sebaliknya.
Metode pendekatan dalam penelitian hukum empiris dapat berupa pendekatan sosiologis, antropologis, dan psikologis. Pendekatan sosiologis melihat bagaimana sistem norma bekerja dalam masyarakat, sementara pendekatan antropologis mempelajari penyelesaian sengketa dari perspektif asal usul manusia dalam masyarakat. Pendekatan psikologis memfokuskan pada aspek kejiwaan, kepatuhan, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma hukum melalui studi kepustakaan (library research). Ini melibatkan pembacaan, pengutipan, penyalinan, dan penelaahan terhadap teori-teori hukum yang berkaitan dengan masalah studi lapangan. Fokus dari penelitian yuridis normatif termasuk:
- Norma dasar: Prinsip-prinsip fundamental dalam hukum.
- Asas-asas hukum: Kaidah hukum yang mendasari sistem hukum.
- Peraturan perundang-undangan: Aturan hukum yang berlaku secara umum.
- Doktrin hukum: Ajaran atau pemikiran yang diterima secara luas dalam bidang hukum.
- Putusan pengadilan dan dokumen hukum lainnya: Keputusan yang dihasilkan oleh pengadilan dan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Dalam penelitian ini, objek kajian mencakup norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai bentuk dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat.