MATERI 1
(PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Pengertian Sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara berbagai gejala sosial (seperti ekonomi, agama, moral, dan hukum) dan gejala non-sosial (seperti gejala geografis dan biologis). Sosiologi mengkaji struktur sosial, proses sosial, serta perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Pengertian Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum mengandung ketentuan-ketentuan yang mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa, bertujuan untuk mencapai keadilan dan keteraturan dalam masyarakat.
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara analitis dan empiris. Ini mencakup kajian terhadap pola perilaku hukum dalam konteks sosial dan bagaimana perubahan sosial mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum.
Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi hukum Islam membahas pengaruh timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim. Hukum Islam dapat mempengaruhi perubahan dalam masyarakat muslim, dan sebaliknya, perubahan dalam masyarakat dapat menyebabkan perubahan dalam hukum Islam.
Obyek Kajian Sosiologi Hukum