Objek kajian sosiologi hukum meliputi beroperasinya hukum di masyarakat (law in action) dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, termasuk proses interaksi dan perubahan sosial.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup pola perilaku hukum warga masyarakat, hubungan antara hukum dan perubahan sosial, serta pengaruh budaya dan nilai sosial terhadap hukum.
Sosiologi hukum membantu memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana perubahan sosial dan hukum saling mempengaruhi dalam konteks kehidupan sosial.
MATERI 2
(HUKUM DAN MASYARAKAT)
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi, terutama dalam konteks perubahan sosial. Perubahan sosial, sebagaimana dijelaskan oleh Selo Soemardjan, merupakan segala bentuk perubahan pada lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai-nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Roecek dan Warren menambahkan bahwa perubahan sosial mencakup perubahan dalam proses sosial maupun struktur sosial. Dalam konteks ini, hukum sering kali muncul sebagai respons atas perubahan-perubahan tersebut.
Teori-teori perubahan sosial dari tokoh-tokoh seperti Max Weber, Emile Durkheim, dan Arnold M. Rose membantu menjelaskan keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Weber melihat hukum sebagai refleksi solidaritas dalam masyarakat. Durkheim menekankan pentingnya moralitas kolektif, sedangkan Rose menunjukkan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor utama: akumulasi progresif penemuan teknologi, interaksi atau konflik antar masyarakat, serta adanya gerakan sosial. Rose juga menegaskan bahwa hukum lebih sering menjadi akibat dari perubahan sosial daripada menjadi penyebab utamanya.
Dalam konteks hukum Islam, karakteristiknya memberikan panduan yang unik terhadap perubahan sosial. Hukum Islam bersifat universal, menerapkan prinsip musyawarah sebagai landasan keputusan, dan mengandung sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Penerapan hukum Islam didasarkan pada realitas yang berkembang di masyarakat, sehingga hukum ini mampu beradaptasi dengan dinamika sosial tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya.
Perubahan sosial dalam masyarakat dapat dilihat dari tiga aspek utama, yaitu perubahan sistem sosial yang mencakup struktur sosial yang berlaku, perubahan pola interaksi sosial, serta perubahan sistem nilai dan norma. Sebagai contoh, perkembangan teknologi dan perubahan dalam pola interaksi global telah memengaruhi sistem hukum di berbagai negara, termasuk hukum Islam, yang harus merespons dengan kebijakan yang relevan dan adaptif.
Hukum tidak hanya menjadi alat kontrol sosial, tetapi juga refleksi dari kondisi masyarakat yang dinamis. Sebagai alat, hukum mampu membentuk tatanan sosial baru melalui norma dan aturan yang diterapkannya. Namun, hukum juga dipengaruhi oleh kondisi sosial, sehingga pembentukannya sering kali mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dalam beberapa kasus, hukum bahkan digunakan sebagai alat untuk menggerakkan perubahan sosial, seperti halnya undang-undang yang berfokus pada kesetaraan gender atau perlindungan hak asasi manusia.