Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review materi sosiologi hukum

9 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Karakteristik Metodologi Penelitian Sosio-Legal

  • Studi Tekstual: Menganalisis dan menjelaskan pasal-pasal serta kebijakan hukum.
  • Pengembangan Metode: Menggabungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial untuk penjelasan hukum yang lebih mendasar.
  • Studi Doktrinal dan Empiris: Mengintegrasikan teori hukum dengan data empiris untuk pemahaman yang lebih komprehensif.
  • Pendekatan Praktis: Mempermudah pemahaman ranah hukum dalam konteks sosial.

3. Pentingnya Pendekatan Sosio-Legal

  • Memadukan pemahaman normatif hukum positif dengan praktik (law in action).
  • Menekankan bahwa hukum tidak hanya harus dibahas dalam konteks teori, tetapi juga dalam penerapannya di masyarakat.
  • Mewarnai cara berpikir hakim dalam menafsirkan konstitusi, dengan argumen yang berangkat dari pendekatan sosio-legal.
  • Apa yang dimaksud dengan studi sosio-legal?

adalah pendekatan interdisipliner yang digunakan untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara hukum dengan masyarakat yang lebih luas. Pendekatan ini mencakup baik pekerjaan teoritis maupun empiris, dan menggabungkan perspektif serta metodologi dari humaniora dan ilmu sosial. Tujuannya adalah untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik, bukan hanya dalam konteks teks normatif, tetapi juga dalam interaksi sosial dan budaya yang lebih luas

  • Apa perbedaan antara sosiologi hukum dan sosio-legal studies?

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum sebagai fenomena sosial. Fokus utamanya adalah pada bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana norma hukum terbentuk, dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial.

Sosio-legal studies adalah pendekatan yang lebih luas dan interdisipliner, yang tidak hanya mencakup analisis hukum dari perspektif sosial, tetapi juga mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, termasuk humaniora dan ilmu sosial.

  • Contoh penelitian dengan pendekatan sosio-legal.
  • Pandangan kelompok tentang hukum dalam masyarakat dari perspektif sosio-legal.

5. Kesimpulan

  • Studi Sosio-Legal memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.
  • Pendekatan ini penting untuk memahami dinamika antara norma hukum dan realitas sosial, serta untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam praktik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun