Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review materi sosiologi hukum

9 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Kesimpulan

  • Hukum memiliki peran penting dalam pengendalian sosial dengan menetapkan kerangka untuk perilaku yang dapat diterima, mempromosikan keadilan, dan memastikan stabilitas masyarakat. Melalui berbagai fungsinya, hukum tidak hanya mencegah pelanggaran tetapi juga membangun rasa komunitas dan nilai-nilai bersama.

 

MATERI 12

(HUKUM PROGRESIF)

Hukum Progresif

  1. Definisi dan Konsep:

    • Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Ini mencakup terobosan hukum dan pengakuan terhadap hukum tertulis, serta mencari solusi untuk kondisi hukum yang terpuruk demi menemukan keadilan .
  2. Masalah dalam Sistem Hukum:
    • Beberapa masalah yang dihadapi dalam bidang hukum meliputi:

      • Kurangnya independensi dan imparsialitas dalam sistem peradilan.
      • Perangkat hukum yang belum mencerminkan keadilan sosial.
      • Inkonsistensi dalam penegakan hukum.
      • Intervensi terhadap hukum.
      • Lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat.
      • Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum.
      • Tingkat profesionalisme penegak hukum yang belum merata.
      • Proses pembentukan hukum yang lebih dipengaruhi oleh kepentingan pihak berkuasa .
  3. Tujuan Penegakan Hukum:

    • Penegakan hukum harus berfokus pada penyelarasan nilai-nilai yang terkandung dalam kaidah hukum dan mengaplikasikannya dalam tindakan untuk menciptakan kedamaian. Kegagalan dalam mewujudkan nilai-nilai hukum dapat menjadi ancaman bagi hukum yang berlaku .
  4. Reformasi Hukum:

    • Untuk mencapai supremasi hukum yang berkeadilan, diperlukan:

      • Penggunaan hukum yang adil dalam pengambilan keputusan.
      • Lembaga pengadilan yang independen.
      • Aparatur penegak hukum yang profesional.
      • Penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan.
      • Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).
      • Partisipasi publik dalam proses hukum.
      • Mekanisme kontrol yang efektif .
  5. Pendekatan Sosiologis:

    • Hukum progresif juga melibatkan studi sosiologis yang menjelaskan praktik hukum dan tingkah laku individu dalam konteks hukum. Ini bertujuan untuk mengubah penerapan hukum dari yang bersifat tekstual menjadi lebih berdaya guna dan mengedepankan rasa keadilan di masyarakat .

Kesimpulan

Hukum progresif merupakan pendekatan yang inovatif dalam penegakan hukum, berfokus pada keadilan dan adaptasi terhadap perubahan sosial. Dengan mengatasi berbagai masalah dalam sistem hukum saat ini, diharapkan hukum dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

MATERI 13

(STUDI SOCIO-LEGAL, ATAU STUDI HUKUM DAN MASYARAKAT)

Rangkuman Presentasi: Studi Sosio-Legal

1. Pendahuluan

  • Studi Sosio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat, merupakan pendekatan interdisipliner yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat.
  • Diperkenalkan oleh Dr. Muhammad Julijanto, penting untuk memahami hukum tidak hanya dari teks normatif, tetapi juga dari praktik di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun