ASSALAMUALAIKUM WR.WB
DI VIDEO INI SAYA AKAN MEMBERIKAN GENERAL REVIEW MATERI SOSIOLOGI HUKUM YANG SAYA PELAJARI DARI MATERI AWAL SAMPAI MATERI AKHIR DENGAN SAYAÂ
MUHAMMAD FAISAL SAPUTRA
222111141
HES 5D
KITA LANGSUNG KE MATERINYA..
MATERI 1
(OBJEK KAJIAN HUKUM)
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mengkaji hukum yang berlaku di masyarakat, termasuk perilaku dan gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum tersebut. Dalam kajiannya, terdapat dua objek utama, yaitu objek material dan objek formal. Objek material meliputi kehidupan sosial, gejala-gejala, serta proses hubungan antarmanusia yang memengaruhi kesatuan hidup manusia. Sementara itu, objek formal menekankan pada hubungan antarmanusia dalam masyarakat serta proses yang timbul dari interaksi tersebut.
Kajian sosiologi hukum mencakup hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat dalam berbagai aspek. Hal ini mencakup interaksi sosial, kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan perubahan sosial. Misalnya, hukum sebagai produk kebudayaan dapat terlihat pada tradisi adat tertentu, seperti kawin lari di Bali, yang diatur oleh norma hukum adat. Selain itu, hukum juga menjadi instrumen yang memengaruhi perubahan sosial atau sebaliknya.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi pola perilaku masyarakat terkait hukum, hukum sebagai ciptaan kelompok sosial, dan hubungan antara perubahan hukum dengan perubahan sosial budaya. Selain itu, Sutandyo Wignyosoebroto menyoroti hukum sebagai kontrol sosial pemerintah, pengaruh stratifikasi sosial terhadap hukum, dan hubungan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Kajian ini juga mencakup gejala sosial yang melahirkan atau merevisi hukum, unsur hukum dalam tindakan masyarakat, serta interaksi sosial yang terjadi dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.