Mohon tunggu...
faisal
faisal Mohon Tunggu... Freelancer - belajar nulis

main game dan beli komik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Ketika Putusan Hakim Jauh di Bawah Tuntutan

12 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:44 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terdakwa adalah sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice collaborator )

Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;

Terdakwa belum pernah dihukum;

Terdakwa masih muda diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kelak kemudian hari;

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;

Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa  

Analisa Yuridis

Pertimbangan Hakim memberi putusan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Bahwa dalam SEMA nomor 4 tahun 2011, Mahkamah Agung telah memberi pedoman tindak pidana yang pelakunya dapat memperoleh status saksi pelaku yang bekerja sama dengan syarat-syarat yang ditetapkan;

Bahwa angka 9 huruf a SEMA nomor 4 tahun 2011, menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator ) adalah sebagai berikut :

Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun