Mohon tunggu...
faisal
faisal Mohon Tunggu... Freelancer - belajar nulis

main game dan beli komik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Ketika Putusan Hakim Jauh di Bawah Tuntutan

12 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:44 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan Terdakwa dengan berbagai resiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layak Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 10 A Undang-Undang No. 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor13 tahun 2006

Pertimbangan Jaksa  Penuntut Umum tidak Banding berdasarkan Press Release Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 16/2/2023

Bahwa Bapak Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Umum dalam konferensi persnya tanggal 16 Februari 2023 menyatakan "Saudara RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah berterus terang, Kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi Penegak Hukum yang mau membongkar peristiwa Pidana, Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini maka inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai hukum tetap dengan pertimbangan-pertimbangan korban Ikhlas dan sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua dari pada Almarhum Joshua, itu yang bisa saya sampaikan dalam penjelasan saya pada hari ini mudah-mudahan dapat dterima oleh semuanya karena mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang berbeda itu hal yang biasa tetapi Ketika Masyarakat, Ketika korban menerima itu sudah lebih dari cukup untuk hal perwujudan hal subtantif."

Berdasarkan Pedoman 24 Tahun 2021 Tentang penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Jaksa dapat tidak mengajukan Upaya hukum banding, kecuali terhadap perkara :

Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pemberatan;

Tindak pidana pembunuhan berencana;

Tindak pidana pengedar narkotika/bandar besar;

Tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir atau berkelompok;

Tindak pidana yang mengandung sentiment, perlakuan diskriminatif, pelecehan, atau penggunaan kekerasaan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan-kesukuan, atau golongan tertentu;

Pencurian tas atau bagasi yang terjadi di bandara, kereta api, bus dan kapal penumpang;

Kekerasan seksual terhadap anak maupun Perempuan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun