Tindak pidana dengan modus pembiusan dan/atau hipnotis;dan/atau
Tindak pidana yang berdampakpada kerugian yang sangat besar.
Dapat digaris bawahi bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding adalah pertimbangan bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah berterus terang, Kooperatif dari awal, keluarga telah Ikhlas menerima. Artinya jaksa Penuntut Umum tidak memakai alasan yuridis untuk tidak mengajukan banding karena Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jika putusan dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum termasuk berdasarkan Pedoman 24 Tahun 2021 Tentang penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Jaksa perkara yang harus diajukan Banding. Â
KESIMPULAN
Hakim memutus perkara Putusan nomor : 798 / Pid.B / 2022 / PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan putusan yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan dasar hukum dan keyakinan Hakim bahwa Terdakwa Memenuhi kriteria sebagai Saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator), bersifat sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharap mampu memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, keluarga korban memaafkan.
Pasal 1 angka 2 UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Undang-Undang Kejaksaan) menafsirkan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Sebagai aparat penegak hukum, penting untuk Jaksa mempertimbangkan berbagai hal selama mengemban tugasnya, termasuk diantaranya ialah mempertimbangkan aspek hati nurani. Bahwa Berdasarkan Pedoman 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding bukan karena dasar Yuridis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H