Mohon tunggu...
faisal
faisal Mohon Tunggu... Freelancer - belajar nulis

main game dan beli komik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Ketika Putusan Hakim Jauh di Bawah Tuntutan

12 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:44 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak pidana dengan modus pembiusan dan/atau hipnotis;dan/atau

Tindak pidana yang berdampakpada kerugian yang sangat besar.

Dapat digaris bawahi bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding adalah pertimbangan bahwa Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah berterus terang, Kooperatif dari awal, keluarga telah Ikhlas menerima. Artinya jaksa Penuntut Umum tidak memakai alasan yuridis untuk tidak mengajukan banding karena Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Jika putusan dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum termasuk berdasarkan Pedoman 24 Tahun 2021 Tentang penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Jaksa perkara yang harus diajukan Banding.  

KESIMPULAN

Hakim memutus perkara Putusan nomor : 798 / Pid.B / 2022 / PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan putusan yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan dasar hukum dan keyakinan Hakim bahwa Terdakwa Memenuhi kriteria sebagai Saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator), bersifat sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharap mampu memperbaiki perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, keluarga korban memaafkan.

Pasal 1 angka 2 UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Undang-Undang Kejaksaan) menafsirkan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Sebagai aparat penegak hukum, penting untuk Jaksa mempertimbangkan berbagai hal selama mengemban tugasnya, termasuk diantaranya ialah mempertimbangkan aspek hati nurani. Bahwa Berdasarkan Pedoman 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding bukan karena dasar Yuridis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun