Mohon tunggu...
faisal
faisal Mohon Tunggu... Freelancer - belajar nulis

main game dan beli komik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Ketika Putusan Hakim Jauh di Bawah Tuntutan

12 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:44 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upaya Hukum Banding

  • Untuk kepentingan penyusunan memori banding atau kontra memori banding, penuntut umum dalam waktu 1 x 24 jam meminta Salinan putusan pengadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri secara tertulis.
  • Permintaan Salinan putusan sebagaimana dimaksud diatas bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, sebagai bahan penyusunan argumentasi penuntut umum dalam memori banding yang akan diajukan.
  • Dalam Menyusun memori banding agar Penuntut umum menuangkan alasan diajukannya banding terhadap putusan tersebut dengan mempertimbangkan rasa keadilan Masyarakat atas putusan pidana yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa.
  • Pengajuan banding terhadap putusan pengadilan tidak semata-mata karena putusan pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, tetapi harus didasarkan pada rasa keadilan, kecuali apabila terdakwa mengajukan banding, maka penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding.
  • Sekalipun putusan yang dijatuhkan hanya (satu per dua) atau kurang dari (satu per dua) tuntutan yang diajukan, penuntut umum dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dapat tidak mengajukan Upaya hukum banding, kecuali terhadap perkara :
  • Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pemberatan;
  • Tindak pidana pembunuhan berencana;
  • Tindak pidana pengedar narkotika/bandar besar;
  • Tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir atau berkelompok;
  • Tindak pidana yang mengandung sentiment, perlakuan diskriminatif, pelecehan, atau penggunaan kekerasaan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan-kesukuan, atau golongan tertentu;
  • Pencurian tas atau bagasi yang terjadi di bandara, kereta api, bus dan kapal penumpang;
  • Kekerasan seksual terhadap anak maupun Perempuan;
  • Tindak pidana dengan modus pembiusan dan/atau hipnotis;dan/atau
  • Tindak pidana yang berdampakpada kerugian yang sangat besar.
  • Dalam hal perkara yang pasalnya dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman pidana oleh hakim berbeda dengan pasal yang dibuktikan penuntut umum maka penuntut umum tidak wajib mengajukan banding.
  • Dalam hal putusan pidana yang dijatuhkan atau Tindakan yang dikenakan oleh hakim dalam perkara anak berbeda dengan tuntutan pidana atau Tindakan yang diajukan penuntut umum maka penuntut umum tidak wajib mengajukan Upaya hukum kecuali jika hakim tidak mempertimbangkan asas proporsional dan kepentingan terbaik anak.
  • Dalam hal putusan pengadilan tidak mengabulkan Sebagian atau seluruh permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya maka penuntut umum dapat mengajukan Upaya hukum terhadap restitusi mengingat restitusi merupakan hak reparasi korban tindak pidana yang mewajibkan pelaku mengganti penderitaan/kerugian korban dalam perkara pidana (penal character)

Kasus Posisi

Bahwa Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan REG. PERK. No.PDM-246/JKTSL/10/2022, tertanggal 18 Januari 2023 yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;

Dst..

Bahwa Hakim memutus Mengadili:

Menyatakan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana"

Menjatuhkan pidana terhadap RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan

Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun