Mohon tunggu...
faisal
faisal Mohon Tunggu... Freelancer - belajar nulis

main game dan beli komik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Ketika Putusan Hakim Jauh di Bawah Tuntutan

12 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:44 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu dalam SEMA No. 4 tahun 2011 adalah tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan Masyarakat, sehingga meruntuhkan Lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan Pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum

Bahwa lahirnya SEMA No. 4 tahun 2011 didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2006, dimana meskipun telah mengatur Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower ) dan saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam pasal 10 UU No. 13 tahun 2006, disadari masih perlu pedoman lebih lanjut di dalam penerapannya;

Bahwa setelah meneliti dengan seksama SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut, perlindungan yang diberikan baik kepada Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower ) dan saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaboratoe ) adalah pada, "tindak pidana tertentu", sedangkan Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower)   dan saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) yang didasarkan pada, "tindak pidana dalam kasus tertentu", belum merupakan bagian dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut;

Bahwa seiring berjalannya waktu telah disahkan dan berlaku Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana pedoman sebagaimana ditentukan dalam SEMA 4 2011 sudah terakomodir, lebih lanjutMajelis melihat perkembangan keadilan dalam Masyarakat menghendaki Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) tidak semata-mata didasarkan pada, "tindak pidana tertentu" sebagaimana dalam SEMA 4 tahun 2011, akan tetapi juga mengacu pada, "tindak pidana dalam kasus tertentu", sebagaimana ditentukan  UU No.31 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 13 tahun 2006;

Bahwa sesuai pasal 28 ayat (2) huruf a UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat : Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaiman dimaksud dalam pasal 5 ayat (2);

Bahwa pasal 5 ayat (2) pada dasarnya isinya sama dengan pasal 28 ayat (2) huruf a, dimana dalam penjelasan pasal 5 ayat (2) menjelaskan apa yang dimaksud ,"tindak pidana tertentu ", antara lain, tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika/psikotoprika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya;

Bahwa oleh karena itu adanya pasal 28 ayat (2) huruf a jo. Pasal 55 ayat (2) UU LPSK pembentuk Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 menegaskan adanya perlindungan yang diberikan kepada saksi/korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, sedangkan yang termasuk, "tindak pidana dalam kasus tertentu,"... tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya"

Bahwa mengingat pembentuk undang-undang telah menghendaki Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) diberikan kewenangan memutuskan adanya tindak pidana kasus tertentu yang antara lain,"... tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya", maka sesuai rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023 kepada Terdakwa Richard Eliezer tindak pidana yang dihadapi Terdakwa dapat dikategorikan termasuk dalam pengertian," tindak pidana dalam kasus tertentu", sebagaimana dimaksudkan dalam UU no.31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang no. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban;

Bahwa syarat untuk dapat ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) Terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama;

Bahwa mengingat dalam Undang-Undang No.31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 menentukan syarat Justice collaborator adalah bukan pelaku utama, sedangkan dalam KUHP sendiri istilah pelaku utama dalam ajaran penyertaan/deelneming tidak dikenal dan hanya menyebutkan siapa yang termasuk sebagai pelaku/dader, oleh karenanya siapa yang dimaksud sebagai pelaku utama diserahkan paraktek pengadilan;

Bahwa telah ternyata Terdakwa merupakan orang yang Turut serta melakukan/medeplegen, sedangkan dalam Turut serta Melakukan/medeplegen tidaklah semua yang turut serta melakukan tidaklah semua yang turut serta melakukan harus memenuhi rumusan delik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun