Terdakwa adalah sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice collaborator )
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kelak kemudian hari;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa Â
Analisa Yuridis
Pertimbangan Hakim memberi putusan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Bahwa dalam SEMA nomor 4 tahun 2011, Mahkamah Agung telah memberi pedoman tindak pidana yang pelakunya dapat memperoleh status saksi pelaku yang bekerja sama dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
Bahwa angka 9 huruf a SEMA nomor 4 tahun 2011, menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator ) adalah sebagai berikut :
Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;