Mohon tunggu...
Fairuz Fadhilah
Fairuz Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fairuz Fadhilah

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Turunannya

11 Juni 2023   22:42 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  - A memberikan modal sebesar 60% dan B memberikan modal sebesar 40%.

  - Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham tersebut akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.

 

5. Akad Musyarakah Pembiayaan:

  - Seorang individu, misalnya I, membutuhkan pembiayaan untuk memulai usaha.

  - Bank sebagai mitra musyarakah setuju untuk memberikan pembiayaan dengan membagi modal dan keuntungan secara proporsional.

  - Keuntungan dan kerugian dari usaha tersebut akan dibagi antara I sebagai pemilik usaha dan bank sebagai mitra pembiayaan.

 

Perlu diingat bahwa contoh-contoh di atas hanya sebagai ilustrasi umum. Dalam praktiknya, rincian dan mekanisme akad musyarakah akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun