- A memberikan modal sebesar 60% dan B memberikan modal sebesar 40%.
 - Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham tersebut akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Â
5. Akad Musyarakah Pembiayaan:
 - Seorang individu, misalnya I, membutuhkan pembiayaan untuk memulai usaha.
 - Bank sebagai mitra musyarakah setuju untuk memberikan pembiayaan dengan membagi modal dan keuntungan secara proporsional.
 - Keuntungan dan kerugian dari usaha tersebut akan dibagi antara I sebagai pemilik usaha dan bank sebagai mitra pembiayaan.
Â
Perlu diingat bahwa contoh-contoh di atas hanya sebagai ilustrasi umum. Dalam praktiknya, rincian dan mekanisme akad musyarakah akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI