3. Dana yang diberikan dalam bentuk tunai atau property.
Secara umum akad syirkah sebagai berikut :
1. Adanya perwakilan antara 2 orang yang berkerja sama dalam bisnis, setiap perwakilan dapat memberikan izin atas transaksi yang dilakukan.
2. Dana yang diberikan harus berupa uang tunai, property ataupun peralatan. Dana yang diberikan antara dua pihak harus tercampur rata agar tidak terjadi keistimeweaan di antara mereka.
Â
Secara garis besar macam -- macam syirkah terdapat dua yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad.
Musyarakah kepemilikan adalah suatu akad yang berhubungan dengan warisan, wasiat, atau sesuatu yang lain yang mengharuskan sesuatu harta tersebut dibagi menjadi dua orang atau lebih untuk memiliki harta tersebut. Dalam musyarakah kepemilikan ini mereka yang bersangkutan harus sepakat dalam membagi keuntungan atau kerugian yang diperoleh
Â
Rukun syirkah
Pembiayaan musyarakah mempunyai rukun syirkah, rukun syirkah yang dimaksud yaitu ijab dan qabul, pihak yang bertransaksi dan objek transaksi. Ijab dan qabul harus diucapkan oleh kedua belah pihak untuk mengetahui bagaimana kemauan dua belah pihak. Dan syaratnya kedua belah pihak harus berkompeten dalam pembagian keuntungan atau kerugian yang terjadi agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Â