Mohon tunggu...
Fairuz Fadhilah
Fairuz Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fairuz Fadhilah

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Turunannya

11 Juni 2023   22:42 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Dana yang diberikan dalam bentuk tunai atau property.

Secara umum akad syirkah sebagai berikut :

1. Adanya perwakilan antara 2 orang yang berkerja sama dalam bisnis, setiap perwakilan dapat memberikan izin atas transaksi yang dilakukan.

2. Dana yang diberikan harus berupa uang tunai, property ataupun peralatan. Dana yang diberikan antara dua pihak harus tercampur rata agar tidak terjadi keistimeweaan di antara mereka.

 

Secara garis besar macam -- macam syirkah terdapat dua yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad.

Musyarakah kepemilikan adalah suatu akad yang berhubungan dengan warisan, wasiat, atau sesuatu yang lain yang mengharuskan sesuatu harta tersebut dibagi menjadi dua orang atau lebih untuk memiliki harta tersebut. Dalam musyarakah kepemilikan ini mereka yang bersangkutan harus sepakat dalam membagi keuntungan atau kerugian yang diperoleh

 

Rukun syirkah

Pembiayaan musyarakah mempunyai rukun syirkah, rukun syirkah yang dimaksud yaitu ijab dan qabul, pihak yang bertransaksi dan objek transaksi. Ijab dan qabul harus diucapkan oleh kedua belah pihak untuk mengetahui bagaimana kemauan dua belah pihak. Dan syaratnya kedua belah pihak harus berkompeten dalam pembagian keuntungan atau kerugian yang terjadi agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun