Mohon tunggu...
Fairuz Fadhilah
Fairuz Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fairuz Fadhilah

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Turunannya

11 Juni 2023   22:42 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berinvestasi dalam proyek properti.

  - A memberikan modal sebesar 70% dan B memberikan modal sebesar 30%.

  - Proyek properti tersebut akan dijalankan secara bersama-sama dan keuntungan dari penjualan properti akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.

 

3. Akad Musyarakah Pertanian:

  - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berpartisipasi dalam usaha pertanian.

  - A memberikan modal berupa lahan pertanian dan B memberikan modal berupa peralatan pertanian.

  - Hasil panen dari usaha pertanian tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

 

4. Akad Musyarakah Investasi Saham:

  - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berinvestasi dalam saham-saham tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun