- Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berinvestasi dalam proyek properti.
 - A memberikan modal sebesar 70% dan B memberikan modal sebesar 30%.
 - Proyek properti tersebut akan dijalankan secara bersama-sama dan keuntungan dari penjualan properti akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Â
3. Akad Musyarakah Pertanian:
 - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berpartisipasi dalam usaha pertanian.
 - A memberikan modal berupa lahan pertanian dan B memberikan modal berupa peralatan pertanian.
 - Hasil panen dari usaha pertanian tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Â
4. Akad Musyarakah Investasi Saham:
 - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berinvestasi dalam saham-saham tertentu.