Mohon tunggu...
Fairuz Fadhilah
Fairuz Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fairuz Fadhilah

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Turunannya

11 Juni 2023   22:42 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aplikasi pembiayaan akad

Dalam akad musyarakah ini bank islam menerbitkan surat sertifikat seperti obligasi mudharabah.

Bank adalah mitra awal dalam proses bisnis. Bank juga memberikan asset dan fasilitas dalam produksi.

Berikut adalah contoh-contoh akad musyarakah yang dapat diterapkan:

 

1. Akad Musyarakah Bisnis:

  - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk membuka bisnis bersama.

  - A memberikan modal sebesar 60% dan B memberikan modal sebesar 40%.

  - Keuntungan dan kerugian dari bisnis tersebut akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.

 

2. Akad Musyarakah Properti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun