Halo temen-temen kali ini akuu bakal jelasin sedikit fiqh muamalah tentang akad musyarakah dan turunannya serta akad mudharabah . Sebelumnya kita bahas apasih fiqh muamalah itu? Fiqh muamalah merupakan cabang ilmu ilmu Islam yang membahas tentang kehidupan social atau kehidupan sehari -- hari, fiqh muamalah tidak hanya membahas tentang itu saja, tetapi juga membahas tentang aspek ekonomi di kehidupan termasuk perdagangan, kontrak, hibah, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain-lainnya yang termasuk di dalam konsep ekonomi.
Tujuan dari fiqh muamalah yaitu member aturan-aturan syariah dalam mengatur ekonomi islam menurut dengan syariat islam.
Prinsip prinsip dalam fiqh muamalah yaitu jujur, adil, melarang riba, melarang perjudian dan gharar atau disebut juga dengan ketidakpastian yang berlebihan, serta transparan. Prinsip tersebut dibuat agar kegiatan social atau transaksi yang dilakukan  dapat berjalan sesuai dengan syariat agama Islam.  Namun, prinsip dalam fiqh muamalah terus berkembang seiring berjalannya perkembangan zaman ekonomi dan social yang terjadi pada masyarakat.
Lembaga keuangan syariah tidak hanya memikirkan laba saja, tetapi lembaga keuangan yang juga memikirkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan syariat Islam.
Musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang artinya percampuran atau persekutuan dua pihak atau lebih.
Pengertian musyarakah :
Menurut mazhab Hanafiah musyarakah adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk membangun bisnis bersama, dari masing -- masing pihak member modal atau dana. Hal tersebut merupakan perjanjian atau akad dalam bekerjasama baik dalam permodalan ataupun bagi keuntungan.
Sedangkan landasan syariah dalam akad musyarakah ini mengacu pada dalil dan hadist yang ada pada Al-qur'an.
Rukun dan syarat musyarakah :
1. Mengucapkan ijab qabul
2. Harus diberi atau memberi hak perwakilan secara bijaksana
3. Dana yang diberikan dalam bentuk tunai atau property.
Secara umum akad syirkah sebagai berikut :
1. Adanya perwakilan antara 2 orang yang berkerja sama dalam bisnis, setiap perwakilan dapat memberikan izin atas transaksi yang dilakukan.
2. Dana yang diberikan harus berupa uang tunai, property ataupun peralatan. Dana yang diberikan antara dua pihak harus tercampur rata agar tidak terjadi keistimeweaan di antara mereka.
Â
Secara garis besar macam -- macam syirkah terdapat dua yaitu musyarakah kepemilikan dan musyarakah akad.
Musyarakah kepemilikan adalah suatu akad yang berhubungan dengan warisan, wasiat, atau sesuatu yang lain yang mengharuskan sesuatu harta tersebut dibagi menjadi dua orang atau lebih untuk memiliki harta tersebut. Dalam musyarakah kepemilikan ini mereka yang bersangkutan harus sepakat dalam membagi keuntungan atau kerugian yang diperoleh
Â
Rukun syirkah
Pembiayaan musyarakah mempunyai rukun syirkah, rukun syirkah yang dimaksud yaitu ijab dan qabul, pihak yang bertransaksi dan objek transaksi. Ijab dan qabul harus diucapkan oleh kedua belah pihak untuk mengetahui bagaimana kemauan dua belah pihak. Dan syaratnya kedua belah pihak harus berkompeten dalam pembagian keuntungan atau kerugian yang terjadi agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Â
Aplikasi pembiayaan akad
Dalam akad musyarakah ini bank islam menerbitkan surat sertifikat seperti obligasi mudharabah.
Bank adalah mitra awal dalam proses bisnis. Bank juga memberikan asset dan fasilitas dalam produksi.
Berikut adalah contoh-contoh akad musyarakah yang dapat diterapkan:
Â
1. Akad Musyarakah Bisnis:
 - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk membuka bisnis bersama.
 - A memberikan modal sebesar 60% dan B memberikan modal sebesar 40%.
 - Keuntungan dan kerugian dari bisnis tersebut akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Â
2. Akad Musyarakah Properti:
 - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berinvestasi dalam proyek properti.
 - A memberikan modal sebesar 70% dan B memberikan modal sebesar 30%.
 - Proyek properti tersebut akan dijalankan secara bersama-sama dan keuntungan dari penjualan properti akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Â
3. Akad Musyarakah Pertanian:
 - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berpartisipasi dalam usaha pertanian.
 - A memberikan modal berupa lahan pertanian dan B memberikan modal berupa peralatan pertanian.
 - Hasil panen dari usaha pertanian tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Â
4. Akad Musyarakah Investasi Saham:
 - Dua belah pihak, misalnya A dan B, sepakat untuk berinvestasi dalam saham-saham tertentu.
 - A memberikan modal sebesar 60% dan B memberikan modal sebesar 40%.
 - Keuntungan yang diperoleh dari investasi saham tersebut akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Â
5. Akad Musyarakah Pembiayaan:
 - Seorang individu, misalnya I, membutuhkan pembiayaan untuk memulai usaha.
 - Bank sebagai mitra musyarakah setuju untuk memberikan pembiayaan dengan membagi modal dan keuntungan secara proporsional.
 - Keuntungan dan kerugian dari usaha tersebut akan dibagi antara I sebagai pemilik usaha dan bank sebagai mitra pembiayaan.
Â
Perlu diingat bahwa contoh-contoh di atas hanya sebagai ilustrasi umum. Dalam praktiknya, rincian dan mekanisme akad musyarakah akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI