Mohon tunggu...
Fairuz Fadhilah
Fairuz Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fairuz Fadhilah

Haloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dan Turunannya

11 Juni 2023   22:42 Diperbarui: 11 Juni 2023   22:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo temen-temen kali ini akuu bakal jelasin sedikit fiqh muamalah tentang akad musyarakah dan turunannya serta akad mudharabah . Sebelumnya kita bahas apasih fiqh muamalah itu? Fiqh muamalah merupakan cabang ilmu ilmu Islam yang membahas tentang kehidupan social atau kehidupan sehari -- hari, fiqh muamalah tidak hanya membahas tentang itu saja, tetapi juga membahas tentang aspek ekonomi di kehidupan termasuk perdagangan, kontrak, hibah, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain-lainnya yang termasuk di dalam konsep ekonomi.

Tujuan dari fiqh muamalah yaitu member aturan-aturan syariah dalam mengatur ekonomi islam menurut dengan syariat islam.

Prinsip prinsip dalam fiqh muamalah yaitu jujur, adil, melarang riba, melarang perjudian dan gharar atau disebut juga dengan ketidakpastian yang berlebihan, serta transparan. Prinsip tersebut dibuat agar kegiatan social atau transaksi yang dilakukan  dapat berjalan sesuai dengan syariat agama Islam.  Namun, prinsip dalam fiqh muamalah terus berkembang seiring berjalannya perkembangan zaman ekonomi dan social yang terjadi pada masyarakat.

Lembaga keuangan syariah tidak hanya memikirkan laba saja, tetapi lembaga keuangan yang juga memikirkan kesejahteraan masyarakatnya sesuai dengan syariat Islam.

Musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang artinya percampuran atau persekutuan dua pihak atau lebih.

Pengertian musyarakah :

Menurut mazhab Hanafiah musyarakah adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk membangun bisnis bersama, dari masing -- masing pihak member modal atau dana. Hal tersebut merupakan perjanjian atau akad dalam bekerjasama baik dalam permodalan ataupun bagi keuntungan.

Sedangkan landasan syariah dalam akad musyarakah ini mengacu pada dalil dan hadist yang ada pada Al-qur'an.

Rukun dan syarat musyarakah :

1. Mengucapkan ijab qabul

2. Harus diberi atau memberi hak perwakilan secara bijaksana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun