Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Potret Kemiskinan Ekstrem sebagai Jejak: Teks dan Wawancara (3)

14 Desember 2023   14:55 Diperbarui: 28 Desember 2023   05:12 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abd. Rasyid menerima PKH sudah dua tahun dengan jenis bantuan uang tunai senilai Rp 250.000 (tiga bulan). PKH membantu Abd. Rasyid untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari atau mampu menyambung hidup. Program bantuan yang dibutuhkan oleh Abd. Rasyid ke depan, yaitu pembangunan rumah baru pasca kebakaran. Pekerjaan/mata pencaharian Abd. Rasyid adalah buruh bangunan.

Abd. Rasyid menempati rumah tidak layak huni; rumah yang ditempati merupakan milik pribadi (sementara tinggal di masjid). Tanah yang ditempati rumah Abd. Rasyid merupakan milik pribadi; rumahnya memiliki penerangan listrik secara sambungan.

Luas rumah yang ditempati (sebelum terbakar) oleh Abd. Rasyid adalah 4 x 6 meter bujur sangkar dan luas tahan/lahan rumah yang ditempatinya adalah 6 x 15 meter bujur sangkar. Sumber air bersih dari sumur gali. Abd. Rasyid tidak menggunakan jamban keluarga tanpa keterangan. Abd. Rasyid dalam kriteria miskin ekstrem.

Di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, berdasarkan sampel terdapat KK miskin ekstrem penerima manfaat PKH sebanyak 1 (dua) KK. Penerima manfaat PKH tersebut, yaitu Tokko yang menanggung 5 (lima) anggota keluarga.

Tokko menerima PKH (tetapi, sudah terputus) membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari atau menyambung hidup. Program bantuan yang dibutuhkan oleh Tokko ke depan, yaitu bedah rumah. Pekerjaan/mata pencaharian Tokko adalah petani (buruh tani). Rumah dan tanah yang ditempati oleh Tokko merupakan milik pribadi. Tokko dalam kriteria miskin ekstrem.

Di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, berdasarkan sampel terdapat KK miskin ekstrem penerima manfaat PKH sebanyak 1 (satu) KK. Penerima manfaat PKH tersebut, yaitu Biya yang menanggung 7 (tujuh) anggota keluarga.

Biya sudah meninggal yang diwakili oleh anaknya Risnawati menerima PKH sekitar delapan tahun dengan jenis bantuan uang tunai senilai Rp 2.000.000 (per tiga bulan), Rp 1.000.000 lebih (per dua bulan). PKH membantu anak Biya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari atau mampu menyambung hidup. Program bantuan yang dibutuhkan oleh Biya ke depan, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Pekerjaan/mata pencaharian suami Risnawati adalah sopir.

Biya (anaknya Risnawati) menempati rumah tidak layak huni; rumah yang ditempati merupakan milik pribadi. Tanah yang ditempati rumah almarhum Biya merupakan milik pribadi; rumahnya memiliki penerangan listrik sendiri.

Luas rumah yang ditempati oleh almarhum Biya (yang diwakili anaknya Risnawati) adalah 7 x 9 m2 dan luas tahan/lahan rumah yang ditempatinya adalah 8 x 12 meter bujur sangkar. Sumber air bersih dari sumur gali. Yang diwakili oleh anaknya Risnawati menggunakan jamban keluarga sendiri. Biya (anaknya) dalam kriteria miskin ekstrem.

Di Desa Balang Baru, Kecamatan Tarowang, berdasarkan sampel terdapat KK miskin ekstrem penerima manfaat PKH sebanyak 1 (satu) KK. Penerima manfaat PKH tersebut, yaitu Arlam Dg Tobo yang menanggung 4 (empat) anggota keluarga.

Arlam Dg Tobo menerima PKH sudah satu tahun dengan jenis bantuan uang tunai senilai Rp 400.000. PKH membantu Arlam Dg Tobo untuk memenuhi kebutuhan pokok/hidup keluarga sehari-hari atau mampu menyambung hidup. Program bantuan yang dibutuhkan oleh Arlam Dg Tobo ke depan, yaitu bedah rumah. Pekerjaan/mata pencaharian Arlam Dg Tobo adalah buruh bangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun