Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dua Pertanyaan Ulang tentang Narkoba

10 Juni 2023   10:33 Diperbarui: 11 Februari 2025   09:46 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari permasalahan kausalitas khusus ada karena ia tidak mutlak, bebas, dan kuat. Kausalitas khusus dalam obat terlarang sama tidak stabilnya dengan ketidakhadiran alias kelenyapan makna kehidupan. Selama tidak disesuaikan dengan konsekuensi atau daya tarik khusus, maka makna kehidupan tetap lenyap ditelan oleh obat terlarang. 

Nah, karena sejauh ini, kausalitas khusus menunjukkan dirinya acuan dalam jejak dan tanda. Karena itu, penanganan individu yang kecanduan betul-betul diberikan obat sebatas pada tujuan untuk menenangkan humornya, melampiaskan ketagihannya, mengeluarkan semua kemacetan sistem darahnya, dan sebagainya.

Mekanisme pengendalian diri atas Narkoba untuk memastikan kesembuhannya. Sehingga tidak heran, jika pertanyaan bakal berulang kembali dalam suatu lingkaran kausalitas khusus. Misalnya, ketika seseorang tidak diketahui jejak atau tanda bahwa dialah yang berada di bawah pengaruh sabu-sabu, kokain atau asap ganja yang mengendarai kendaraan tiba-tiba mengalami kecelakaan lalu lintas.

Seluruh dunia obat terlarang harus ditunjukkan pada kausalitas khusus melalui aliran hasrat yang menginvestasi sebuah sistem jejak dan pengaruhnya untuk menentukan sebuah hasil akhir yang diambil dari pertanyaan ulang tentang kebenaran. Pengetahuan medis dan psikiatri tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran yang ditinjau ulang. 

Mengapa seseorang usai “nyabu” mengalami kecelakaan kendaraan, misalnya? Apa yang dialami oleh seseorang semata-mata konsekuensi logis. Dari titik ini, “nyabu” bukan kausalitas khusus yang menyertainya.

Konsekuensi itu meletakkan dirinya pada persamaan-persamaan sebagai penghubung antara daya tarik khusus yang nyata berupa ukuran gram hingga kilogram obat terlarang sebagai jejak atau tanda. Bagi seorang pelajar tidak lulus ujian akhir sekolah merupakan konsekuensi malas belajar, seseorang sedang teler atau ngelantur bicaranya adalah konsekueansi mengisap ganja atau obat terlarang lainnya. Pengetahuan medis dan psikiatri hanya menimbulkan pertanyaan tentang titik akhir dari kebenaran kausalitas khusus melalui ilmu kedokteran dan psikoanalisis.

Ruang pengetahuan medis dan psikiatri memberi pengecualian pada konsekuensi dan daya tarik khusus yang nyata melalui tanda hasrat atau kesenangan tanpa gegabah menjadikan dirinya sebagai ilmu kedokteran dan psikologis. Hal ini tidak berarti bahwa alih-alih permasalahan atas kebenaran yang dipertaruhkan dalam obat terlarang. 

Terdapat kemungkinan suatu pertimbangan hukum dan medis akan diselesaikan mengenai bahaya obat terlarang. Untuk sebagian pihak, ada praktik psikiatris menilai status praktik medis akan mengarah pada penerapan ilmu psikiatri.

Pengetahuan psikiatris adalah tambahan konsekuensi dan daya tarik khusus yang nyata, yang membuat cara berpikir tentang kegilaan dan kecanduan memiliki kemiripan atas nama kebenaran yang dimilikinya. 

Sekali ini dan bukan untuk selamanya atas nama ilmu kedokteran dan psikiatri. Cara berpikir ilmiah akan ditujukan pada kegagalan psikoanalisis menangani obat terlarang, karena diskursus yang dibentuk padanya dicomot begitu saja dalam perjalanan yang tanpa akhir. Setelah kategori pemikiran dari kausalitas tampak sebagai bayangan yang menghantui bumi.

Yang menggandakan konsekuensi dan daya tarik khusus dari pergerakan Narkoba di sekitar kita adalah Narkoba itu sendiri. Ia tidak berasal dari pecandu narkoba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun