Godaan adalah telikung yang mengaburkan kebenaran seks, membuat tarik-menarik dengan pikiran dalam kenyataan bahwa seseorang mengidentifikasi dirinya melalui pilihan.
Dalam kaitannya dengan batalnya pencabutan izin operasional pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah karena alasan ditujukan pada pria penggoda, sosok tersangka kasus pencabulan sudah menyerahkan ke pihak berwajib. Pencabulan datang dari godaan.
Selain itu, dari pemerintah menunjukkan alasan yang bersifat individual sebagai oknum, bukan bersifat institusional. Sehingga ketidakterlibatan institusi dilapisi alasan agar para santri bisa kembali belajar dengan aman dan terkendali. (kompas.com, 12/07/2022)
Setiap institusi pendidikan keagamaan menempatkan tantangan berada dalam lingkaran pengetahuan, nafsu, dan godaan.Â
Secara umum, Ponpes tersebut dibatalkan pencabutan izin operasionalnya karena ada kaitannya dengan bahasa, disiplin ilmu, kharisma, tradisi, dan seks.
Tetapi, di atas pelarangan atas nafsu berahi yang bejat berupa pencabulan dan penyimpangan seks berlawanan dengan pelanggaran hukum dan agama yang diterapkan oleh negara dan Ponpes tersebut.
Hukum yang dibentuk oleh negara menetapkan garis tertentu, Ponpes menanamkan dan menumbuhkan agama sebagai disiplin ilmu dan bahasa atau jalan untuk menempatkan kebenaran seks sesuai tingkat pemahaman para santri.Â
Para mursyid memiliki hubungan dialogis dengan murid, yang mengubah jalinan kaku dari dominasi dan terpusat.
Hukum dan agama masing-masing memilki logika yang berbeda. Meskipun berbeda cara dan pendekatannya, hukum dan agama berpotensi untuk dilanggar.
Batalnya pencabutan izin operasional dari Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang Jawa Timur (sudah terang-terangan menyebut tempat kejadian perkaranya) juga demi hukum.Â
Disebutkan sebelumnya oleh pemerintah bahwa ia bukan jenis kasus institusional, melainkan kasus yang melibatkan sosok pria sebagai oknum.