Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah dalam Perspektif Hukum

1 Oktober 2014   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:49 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ya, Pengusaha tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja dalam hal:


pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;

menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan

anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.


Adapun pelaksanaan dari ketentuan ijin meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


BERAPAKAH BESARNYA UPAH POKOK YANG DIPERBOLEHKAN?


Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak terkait dengan kehadiran. Misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan sejenisnya yang tidak terkait dengan kehadiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun