Ya, Pengusaha tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja dalam hal:
pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Adapun pelaksanaan dari ketentuan ijin meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan upah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BERAPAKAH BESARNYA UPAH POKOK YANG DIPERBOLEHKAN?
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak terkait dengan kehadiran. Misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan sejenisnya yang tidak terkait dengan kehadiran.