BAGAIMANA PRINSIP PENINJAUAN UPAH?
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Selain kemampuan perusahaan, aspek yang perlu diperhatikan adalah produktivitas.
APAKAH PRINSIP NO WORK NO PAY?
Prinsip "no work no pay" adalah suatu prinsip universal d mana upah tidak perlu dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Artinya, jika tidak ada pekerjaan atau pekerja/buruh tidak bekerja, maka pengusaha tidak perlu membayar upah dan pekerja/buruh tidak berhak atas upah.
APAKAH ADA PENGECUALIAN DARI PRINSIP NO WORK NO PAY?
Ya, ketentuan "no work no pay" tidak mutlak, sebab pengusaha wajib membayar upah walaupun pekerja/buruh tidak bekerja apabila:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;