Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah dalam Perspektif Hukum

1 Oktober 2014   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:49 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

BERAPA LAMA DALUWARSA ATAS KEKURANGAN ATAU KETIADAAN PEMBAYARAN YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KERJA?


Pada awalnya, tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Akan tetapi setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketentuan daluwarsa ini dibatalkan. Artinya tidak ada masa daluwarsa sampai kapanpun juga. Dengan kata lain, dengan tidak adanya masa kadaluwarsa dalam mengajukan tuntutan pembayaran kepada Pengusaha, maka ketentuan ini oleh kalangan pengusaha dianggap mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pengusaha sampai kapan akan menghadapi tuntutan hak dari pekerjanya. Hal ini juga dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Tetapi karena sudah ditetapkan secara hukum melalui putusan MK, maka mau tidak mau pengusaha perlu selalu membayarkan hak-hak pekerja/buruh tepat jumlah dan tepat waktu. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan muncul tuntutan pekerja/buruh di kemudian hari.


Semoga bermanfaat dan salam keadilan... ;)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun