Â
BERAPA LAMA DALUWARSA ATAS KEKURANGAN ATAU KETIADAAN PEMBAYARAN YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KERJA?
Pada awalnya, tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Akan tetapi setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketentuan daluwarsa ini dibatalkan. Artinya tidak ada masa daluwarsa sampai kapanpun juga. Dengan kata lain, dengan tidak adanya masa kadaluwarsa dalam mengajukan tuntutan pembayaran kepada Pengusaha, maka ketentuan ini oleh kalangan pengusaha dianggap mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pengusaha sampai kapan akan menghadapi tuntutan hak dari pekerjanya. Hal ini juga dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Tetapi karena sudah ditetapkan secara hukum melalui putusan MK, maka mau tidak mau pengusaha perlu selalu membayarkan hak-hak pekerja/buruh tepat jumlah dan tepat waktu. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan muncul tuntutan pekerja/buruh di kemudian hari.
Semoga bermanfaat dan salam keadilan... ;)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H