BERAPA KALI PENANGGUHAN UPAH DAPAT DILAKUKAN?
Undang-undang tidak menjelaskan berapa kali hal ini boleh dilakukan. Yang jelas menurut Pasal 5 ayat (1) Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/ 2003, persetujuan penangguhan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur (SK Gubernur) untuk jangka waktu paling lama 12 (dua) belas bulan.
Selanjutnya, apabila permohonan itu mendapat restu, maka ada 3 (tiga) kemungkinan alternatif persetujuan:
Persetujuan untuk membayar upah minimum sesuai (sama dengan) upah minimum yang lama;
Persetujuan untuk membayar upah minimum lebih tinggi (maksudnya lebih besar) dari pada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru; atau
Menaikkan upah minimum secara bertahap, sehingga pada masa yang ditentukan nilainya sama dengan upah minimum yang baru.
Â
Jadi secara tegas, persetujuan (izin) penangguhan upah minimum diberikan hanya untuk jangka waktu paling lama 12 (bulan). Artinya, dapat diberikan (izin) penangguhan 12 (dua belas) bulan, atau mungkin juga kurang dari 12 (dua belas) bulan. Selanjutnya, setelah dua belas bulan, apakah pengusaha dapat memohon izin penangguhan lagi terhadap upah minimum yang baru sehubungan dengan terbitnya SK Gubernur mengenai upah minimum yang baru? Hal ini tidak dijelaskan lebih jauh.
Â
Oleh karena tidak ada penjelasan, berarti tidak ada larangan bagi pengusaha untuk memohon penangguhan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dapat dinilai wajar untuk dimohonkan penangguhan, baik berturut-turut atau dengan waktu selang (jeda) setahun atau beberapa tahun.
Â