Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah dalam Perspektif Hukum

1 Oktober 2014   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:49 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

upah untuk perhitungan pajak penghasilan.


APA DASAR PEMERINTAH MENETAPKAN KEBIJAKAN UPAH MINIMUM?


Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan dua hal, yakni: (1) aspek produktivitas dan (2) aspek pertumbuhan ekonomi.

 

ADA BERAPA JENIS UPAH MINIMUM?


Upah Minumum ada 2 (dua) jenis:


upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;


Baik upah minimum berdasarkan wilayah, maupun sektor oleh Pemerintah diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Urut-urutan keberlakukan upah apakah UMP, UMSP, UMK atau UMSK adalah mana di antara upah minimum tersebut yang diberlakukan dan lebih baik bagi pekerja/buruh. Artinya, jika UMK sudah ditetapkan, dan UMSP pun sudah ditetapkan, maka dilihat mana yang lebih baik nilainya bagi pekerja/buruh.


SIAPA YANG BERWENANG MENETAPKAN UPAH MINIMUM?


Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun